Salah satu dari syarat haji adalah mampu (istitha’ah), tidak semua orang bisa masuk dalam kategori mampu untuk berhaji. Syarat inilah yang menjadi pembeda dari ibadah lainya, kemampuan secara fisik maupun kemampuan secara finansial. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97:
وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).
Dalam memahami mampu dalam ayat diatas, para ulama’ membagi menjadi dua bagian:
- Pertama mampu mengerjakan haji dengan dirinya sendiri
- Kedua mampu mengerjakan haji digantikan orang lain
Seorang muslim bisa masuk dalam kategori mampu (istitha’ah) untuk melaksanakan haji apabila memenuhi syarat dibawah ini:
5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji
1# Kesehatan Jasmani
Kesehatan menjadi syarat pertama untuk seorang muslim masuk dalam kategori mampu pergi haji. Kesehatan ini menjadi penunjang utama dalam ibadah haji, karena ibadah ini membutuhkan tenaga yang ekstra dalam menjalankannya.
Seseorang yang memiliki penyakit permanen, lumpuh atau lansia yang membuat tidak kuasa melaksanakan manasik haji dan menempuh perjalanan jauh, maka tidak masuk dalam kategori mampu (istitha’ah) untuk berhaji.
Namun masih termasuk mampu (istitha’ah) berhaji jika memiliki finansial yang mencukupi, yang artinya jika masih memiliki dana untuk menyewa seseorang agar membadalkan (menggantikan) hajinya.
Baca juga : Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya
2# Transportasi yang Memadai
Syarat mampu (istitha’ah) yang nomor dua adalah transportasi yang memadai, yang artinya seseorang memiliki dana untuk biaya pesawat dan kendaraan lainya yang berkaitan transportasi dari rumah ke mekkah. Syarat ini jatuh pada seorang muslim yang bermukim jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah/+81 atau lebih. Dan syarat ini juga jatuh kepada seorang muslim yang dekat dengan makkah namun tidak bisa berjalan kaki untuk pergi ke makkah.
Namun tetap yang dimaksud mampu dalam transportasi ini tidak melebihi dari kebutuhan sandang pangan dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahi, terhitung dari keberangkatan hingga pulang haji. Serta hutang yang dimiliki tidak melebihi transportasi yang ada.
3# Aman
Nomor tiga adalah aman, yang dimaksud aman ini dimulai terjaminya keselamatan nyawa, harta dan harga diri seseorang selama perjalanan haji dan pelaksanaan haji. Tidak wajib semisal dalam perjalanan nantinya khawatir akan terjadi perampokan, pembegalan, peperangan atau cuaca buruk yang mengganggu dan menghambat perjalanan menuju mekkah.
Untuk saat ini sudah ada pihak yang menjaga keamanan jamaah agar ibadah hajinya semakin nyaman dari perjalanan hingga pelaksanaanya, jadi dalam masalah ini tidak perlu dikhawatirkan lagi.
4# Perginya Seorang Perempuan
Jamaah perempuan dalam ibadah haji diberikan perhatian khusus. Seorang perempuan bisa berangkat haji dengan syarat harus didampingi suami (jika punya), mahram atau wanita yang dapat dipercaya. Syarat ini ada mengingat larangan bagi seorang wanita yang tidak diperbolehkan pergi perjalanan jauh sendirian karena sangat mengkhawatirkan keselamatan nyawa dan harga dirinya. Maka perempuan tidak wajib haji jika tidak ada yang menemaninya waktu berhaji seperti suami, mahram atau wanita yang dapat dipercaya.
5# Waktu yang Memungkinkan
Beda seperti umroh yang memiliki waktu yang tidak ada batas, haji memiliki batas waktu tertentu. Syarat yang terakhir adalah waktu yang memungkinan seorang muslim untuk pergi haji dari rumah menuju ke tanah suci.
Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/5-tolok-ukur-seseorang-dikatakan-mampu-berhaji-Ryr1P