Ancaman Menunda-nunda Haji Dengan Sengaja Padahal Mampu

Ancaman Menunda-nunda Haji Dengan Sengaja Padahal Mampu

Menunda-nunda Haji – Salah satu dari syarat haji adalah mampu (istitha’ah), tidak semua orang bisa masuk dalam kategori mampu untuk berhaji. Syarat inilah yang menjadi pembeda dari ibadah lainya, kemampuan secara fisik maupun kemampuan secara finansial. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97: 

  وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا  

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).

Dalam memahami mampu dalam ayat diatas, para ulama’ membagi menjadi dua bagian, Pertama mampu mengerjakan haji dengan dirinya sendiri, Kedua mampu mengerjakan haji digantikan orang lain.

Namun tak semua muslim mampu dalam menunaikan ibadah haji, ada yang mempunyai waktu tapi tidak punya kesehatan. Ada yang punya waktu dan kesehatan tapi tidak punya biaya. 

Baca juga: Bedanya Haji Plus dan Haji furoda

Namun bagaimana jika seseorang telah memenuhi persyaratan mampu tapi tidak melakukan haji? 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.

“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah, pent), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani)

Hadits di atas sudah jelas mengenai seorang muslim yang sudah termasuk dalam kata mampu (istitha’ah) namun dirinya tidak menunaikan haji dengan sengaja, maka mereka sungguh orang yang terhalangi dari kebaikan. 

Lalu Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu juga berkata,

ولهذا ثبت عن عمر بن الخطاب أنه قال: ((لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه الأمصار فينظروا كل من له جدة ولم يحج، فيضربوا عليهم الجزية، ما هم بمسلمين، ما هم بمسلمين

“sesungguhnya saya berkeinginan bisa mengutus sekelompok orang ke daerah-daerah. Mereka mencari orang yang punya kemampuan tetapi tidak pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti) kepada mereka. Mereka (Yang semacam ini) bukanlah muslim, mereka bukanlah muslim.”

Dalam riwayat diatas Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu menyebutkan bahwa seorang muslim yang telah mampu untuk haji namun dia tidak pergi, maka dia akan dijatuhkan sebuah upeti.

Baca juga: 3 Amalan yang Pahalanya Setara Dengan Haji, Sholat Berjamaah Salah Satunya

Dengan menunda-nunda haji, seseorang melewatkan peluang beribadah dan pengabdian yang sangat besar. Haji adalah salah satu bentuk pengabdian kepada Allah SWT yang dijalankan dengan melakukan serangkaian ritual manasik haji di Tanah Suci. 

Jika ada seorang muslim menunda-nunda haji secara sengaja padahal dirinya tarmasuk kategori mampu, seseorang tidak hanya mengabaikan kewajiban agama, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap perintah Allah SWT.

Sumber: https://muslim.or.id/22592-ancaman-jika-sengaja-menunda-ibadah-haji-padahal-mampu.html