Pengertian Tawaf Wada’ Dalam Umroh dan Haji

Pengertian Tawaf Wada’ Dalam Umroh dan Haji

Tawaf wada adalah – Salah satu dari beberapa rangkaian rukun ibadah haji dan ibadah umroh adalah tawaf dan salah satunya adalah tawaf wada.

Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.

Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan thawaf.

Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis, ada yang berpendapat 4 dan ada juga yang berpendapat 5, dilansir dari tuntunan manasik haji dan umroh dari Kemenag tawaf ada 5 jenis, tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah dan tawaf nazar.

Yang pertama ada tawaf rukun atau yang biasa disebut tawaf ifadah, tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji dan juga disebut tawaf rukun umrah. 

Yang kedua Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.

Yang ketiga tawaf sunnah Tawaf adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i. Karena dikerjakan dengan sukarela tawaf ini biasanya disebut tawaf tathawwu atau sukarela.Yang keempat tawaf nazar, wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja. Dan yang terakhir tawaf wada’.

Baca Juga: Urutan Yang Benar Dalam Menunaikan Rukun Umrah, Mencukur Salah Satunya

Tawaf Wada Adalah

Tawaf wada’ atau tawaf perpisahan, yakni tawaf yang dikerjakan ketika jamaah ingin meninggalkan kota Mekkah. Tawaf ini menjadi amalan terakhir untuk ibadah haji dan umroh. Sedangkan untuk proses pelaksanaanya tidak jauh beda dengan tawaf pada umumnya. Yaitu mengelilingi Baitullah sebanyak 7 kali.

Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).

Tawaf Wada Umrah Hukumnya

Ada perbedaan pendapat untuk hukum tawaf wada’, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum tawaf wada’ wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan kota mekkah. Jika ditinggalkan maka wajib membayar dam satu ekor kambing.

Sedangkan untuk wanita yang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk tawaf wada’, penghormatan kepada Baitullah cukup diganti dengan berdoa didepan gerbang Masjidil Al-Haram.

Selain itu Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir berpendapat tawaf wada’ hukumnya sunnah. Jika ditinggalkan maka tidak harus membayar dam.

Syarat Sah Tawaf Wada

Untuk melaksanakan tawaf jamaah harus memenuhi syarat sah tawaf, jika ditinggalkan maka tawaf jamaah akan dihukumi tidak sah, berikut syarat sah tawaf:

  • Suci dari hadats kecil dan besar dan najis;
  • Menutup aurat;
  • Tawaf dikerjakan harus di dalam Masjidil Haram, juga termasuk di lantai dua, tiga, atau empat, meskipun saat melakukan melebihi ketinggian dari ka’bah.
  • Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
  • Posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri.
  • Waktu mengelilingi harus di luar Ka’bah, di luar Hijir Ismail juga.
  • Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
  • Bisa berniat sendiri jika tawaf tidak dilakukan waktu ibadah haji dan umroh.

Sunnah Tawaf Wada

Selain melakukan hal yang wajib, jamaah harus mengerjakan hal-hal yang sunnah, karena ada yang berpendapat bahwa perkara sunnah merupakan penyempurna perkara yang wajib. Berikut sunnah tawaf yang bisa jamaah kerjakan ketika melakukan tawaf ifadah:

  • Memegang dan mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, serta meletakkan jidat pada permulaan tawaf. Namun tidak dianjurkan dikerjakan oleh perempuan. Jika dirasa tidak bisa diganti dengan isyarat dengan tangan kanan.
  • Berjalan cepat pada putaran pertama hingga ketiga tapi tidak berlompat dan berjalan seperti biasa pada putaran selanjutnya.
  • Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, idhthiba’ iyalah meletakkan selendang di bawah bahu kanan terus ujungnya diletakkan di bahu sebelah kiri hingga menutupinya. Yang intinya bahu kanan terbuka sedangkan bahu sebelah kiri tertutup.
  • Mendekat di sekitar ka’bah untuk laki-laki  jika memungkinkan, sedangkan untuk perempuan dianjurkan untuk agak menjauh.
  • Disunnahkan menyentuh Ar-Ruknul Yamani tanpa harus mencium, jika tidak, bisa diganti berisyarat dengan melambaikan tangan.
Macam-Macam Haji dan Pengertiannya

Macam-Macam Haji dan Pengertiannya

Haji, perjalanan suci yang dilakukan oleh umat Islam ke Mekah, merupakan momen yang penuh makna dan kebahagiaan. Setiap tahunnya, jutaan orang dari berbagai penjuru dunia memadati kota suci tersebut untuk menunaikan ibadah yang diwajibkan oleh Allah. Haji memiliki banyak keutamaan, seperti hadis berikut ini:

أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ 

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Umrah ke umrah merupakan kafarat (dosa) diantara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga,’” (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani).

Hadits diatas menyebut salah satu dari sekian banyak keutamaan haji, tidak tanggung tanggung jika ada seorang muslim mendapatkan haji yang mabrur maka surga menjadi hadiahnya. 

Baca juga: Pengertian Tahallul dan Macam-Macamnya

Macam-Macam Haji dan Pengertiannya

Haji merupakan salah satu ibadah membutuhkan fisik dan mental yang banyak, mengingat rangkaian ibadah haji cukup melelahkan dan memerlukan dana yang banyak pula. Jika dilihat dari pelaksanaanya haji akan terbagi menjadi 3 haji ifrad, haji tamattu’ dan haji qiran. Berikut penjelas lebih lengkapnya:

1. Haji Ifrad

Secara bahasa Ifrad memiliki arti menyendiri. Haji Ifrad merupakan salah satu jenis haji yang dilakukan secara mandiri. Pada jenis haji ini, jamaah hanya menunaikan ibadah haji saja tanpa menyertakan umrah. 

Jamaah yang melakukan haji ifrad tidak dikenakan dam. Pelaksanaanya jamaah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu (di bulan haji) lalu melakukan umroh di luar bulan haji. Jamaah diharuskan untuk mengambil ihram kembali untuk melaksanakan umroh.

2. Haji Tamattu

Kata tamattu’ yang memiliki arti bersenang-senang. Haji tamattu’ adalah jamaah melaksanakan umroh terlebih dahulu pada bulan haji, kemudian berihram untuk melakukan ibadah haji. 

Jamaah melakukan umroh pada bulan haji, setelah melakukan serangkaian rukun umroh hingga tahallul maka jamaah bisa melepaskan ihram dan melakukan. Lalu pada tanggal 8 Dzulhijjah melaksanakan ihram kembali untuk melaksanakan haji secara sempurna. Jika melakukan haji jenis ini jamaah akan dikenakan dam.

3. Haji Qiran

Kata qiran yang memiliki arti bersamaan, jadi melaksanakn ibadah haji bersamaan dengan ibadah umroh. Haji Qiran merupakan gabungan antara umrah dan haji dalam satu perjalanan tanpa melepas ihram. Setelah menunaikan umrah, jamaah tetap berada dalam keadaan ihram untuk langsung melanjutkan haji. Namun tetap jamaah yang melaksanakan haji qiran akan dikenakan dam.

Pengertian Tahallul dan Macam-Macamnya

Pengertian Tahallul dan Macam-Macamnya

Tahallul adalah salah satu ritual penting yang dilakukan setelah menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji atau umrah. Istilah “tahallul” berasal dari bahasa Arab yang berarti “menjadi boleh” atau “menjadi halal”. Ritual ini bentuk pembebasan dari semua larangan ihram yang telah dipatuhi selama ini.

Tahallul merupakan simbolisasi dari pembebasan diri dari keadaan ihram, yang merupakan status khusus yang diambil saat memasuki tanah suci. Saat berada dalam keadaan ihram, jamaah Muslim harus mematuhi serangkaian aturan dan larangan, seperti tidak mencukur atau memotong rambut, tidak memakai wewangian, dan membatasi perilaku tertentu. Tahallul menandai akhir dari keterbatasan dan kembali ke kehidupan normal. Dasar tahallul berada pada ayat: 

لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗفَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا

Artinya: “Sungguh, Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidilharam, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan selain itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.” (QS Surat Al-Fath ayat 27).

Baca juga: Berikut Larangan Ibadah Haji yang Wajib Dipatuhi

Macam-macam Tahallul

Larangan ihram yang harus dipatuhi akan menjadi halal setelah melaksanakan tahallul. Tahallul yang artiya penghalalan suatu pekerjaan yang awalnya dilarang menjadi halal. Berikut macam-macam tahallul:

1# Tahallul umroh

Tahallul umroh termasuk dalam rukun ibadah umroh yang wajib dikerjakan, jika tidak maka umroh tidak sah. Tahallul adalah mencukur rambut. Di anjurkan seorang laki-laki untuk menggundul rambutnya sedangkan wanita untuk mencukur pendek. Adapun minimal mencukur rambut iyalah mencukur tiga helai rambut.

2# Tahallul Haji

Tahallul terbagi menjadi 2, tahallul ashghar (kecil) dan tahallul akbar (besar).

  • Tahallul ashghar atau kecil bila jamaah telah melaksanakan dua perkara dari tiga perkara yaitu, mencukur rambut paling sedikit 3 helai, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah. Jika telah melaksanakan tahallul ashghar jamaah diperbolehkan melakukan sebagian hal-hal yang dilarang seperti menggunakan parfum atau wangi-wangian, memakai pakain berjahit dan lainya kecuali melakukan hubungan suami istri.
  • Selanjutnya Tahallul akbar atau besar, bila jamaah telah melaksanakan tahallul akbar maka diperbolehkan mengerjakan semua yang larangan haji.
Berikut Larangan Ibadah Haji yang Wajib Dipatuhi

Berikut Larangan Ibadah Haji yang Wajib Dipatuhi

Setiap ibadah pasti memiliki larangan yang harus dihindari, begitu pula ibadah haji juga memiliki larangan yang harus dihindari. Sedangkan haji dan umroh memiliki kesamaan dalam larangan-larangannya.

Seperti yang diketahui bahwa rukun pertama dari haji adalah ihram, secara bahasa ihram artinya “pengharaman” yang dapat dimaknai dengan diharamkan terhadap sesuatu. Sedangkan rukun yang terakhir adalah Tahalul yang artinya “Penghalalan”

Ketika jamaah melakukan niat ihram di tempat miqat, maka hal-hal yang dilarang harus dihindari. Hal ini juga ada di ibadah lainya seperti sholat, di luar sholat boleh berbicara dan larangan sholat lainya, namun ketika telah membaca takbiratul ihram otomatis berbicara menjadi haram dan menjadikan shalat seseorang tidak sah, menjadi halal ketika telah mengucapkan salam.

Baca juga: Makna Haji Mabrur yang Sesungguhnya

Berikut larangan yang harus dihindari ketika melaksanakan ibadah haji:

Larangan Ibadah Haji

Laki-laki dan perempuan memiliki larangan yang berbeda, contohnya wanita boleh menggunakan pakaian berjahit sedangkan laki-laki tidak diperbolehkan, berikut larangan haji yang digolongkan dengan jenis kelamin:

Larangan haji bagi perempuan

  • Menggunakan Sarung Tangan
  • Menutup Wajah/muka

Larangan haji bagi laki laki

  • Memakai Alas Kaki yang Tertutup Hingga Mata Kaki
  • Mengenakan Pakaian Berjahit
  • Menutupi Kepala

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ »

“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542)

Larangan haji bagi laki laki dan perempuan

Selain larangan yang khusus, berikut larangan yang harus di jauh baik itu laki-laki ataupun perempuan:

  • Mencukur atau Mencabut Rambut di Badan
  • Menggunakan Parfum atau Wangi-wangian
  • Bermesraan/Bercumbu rayu dan Berhubungan Suami Istri
  • Menggunting Kuku jari
  • Membunuh binatang buruan atau menyakitinya, kecuali binatang yang membahayakan
  • Merusak Tanaman
  • Melamar, Menikah atau Menikahkan

Meskipun dalam keadaan halal ada larangan haji yang tetap harus dipatuhi seperti: mengganggu binatang buruan, memotong, memetik tumbuhan yang ditanam orang lain. Mengambil barang temuan tanpa ada niatan untuk mengumumkan agar diambil lagi oleh pemilik barang.

Larangan haji yang harus dipatuhi akan menjadi halal setelah melaksanakan tahallul. Tahallul yang artiya penghalalan suatu pekerjaan yang awalnya dilarang menjadi halal. Tahallul terbagi menjadi 2, tahallul ashghar (kecil) dan tahallul akbar (besar).

Tahallul ashghar atau kecil bila jamaah telah melaksanakan dua perkara dari tiga perkara yaitu, mencukur rambut paling sedikit 3 helai, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah. Jika telah melaksanakan tahallul ashghar jamaah diperbolehkan melakukan sebagian hal-hal yang dilarang seperti menggunakan parfum atau wangi-wangian, memakai pakain berjahit dan lainya kecuali melakukan hubungan suami istri.

Selanjutnya Tahallul akbar atau besar, bila jamaah telah melaksanakan tahallul akbar maka diperbolehkan mengerjakan semua yang larangan haji.

Makna Haji Mabrur yang Sesungguhnya

Makna Haji Mabrur yang Sesungguhnya

Siapa yang tak mengenal Haji? Ibadah yang menjadi salah satu dari lima rukun Islam ini telah menjadi impian bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia. Di dalam hati setiap Muslim, terdapat keinginan yang kuat untuk melakukan Haji, mengunjungi tanah suci Mekah, dan menjalankan ritual-ritual suci yang telah ditetapkan. 

Namun, di antara semua orang yang berangkat, ada satu hal yang menjadi impian sejati: Haji Mabrur, haji yang diterima dan diberkahi oleh Allah SWT. Inilah perjalanan suci yang mengharukan dan penuh berkah. 

Setiap muslim telah pasti memimpikan untuk berhaji ke tanah suci dan berharap haji yang dikerjakan menjadi haji yang mabrur. Salah satu hadist menyebutkan bahwa surga yang akan jadi hadiah untuk para haji yang mabrur.

Seseorang yang hajinya mabrur maka akan dibalas dengan surga. Seperti sabda Rasulullah: 

 الْحَجَّةُ الْمَبْرُورَةُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ 

Artinya: Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga. (HR An-Nasa’i)

Kewajiban haji hanya diperuntukan kepada seorang muslim yang sudah mampu atau yang telah memenuhi persyaratannya. Menunaikan haji sungguh ibadah yang mulia, pergi haji juga berjihad di jalan Allah, dengan mencurahkan segala tenaga, harta serta meninggalkan keluarga untuk pergi ke tanah suci memenuhi perintah-Nya.

Baca juga: 5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

Bahkah sekarang untuk melaksanakan haji dari Indonesia harus menunggu bertahun-tahun, mengingat kuota yang terbatas dan tidak bisa memenuhi pendaftar dari negara indonesia yang sebagai salah satu negara muslim terbanyak di dunia. Berikut makna dari haji yang mabrur:

Haji yang Tidak Tercampuri Kemaksiatan

Haji mabrur merupakan haji yang tidak tercampur dengan kemaksiatan. Dilihat dari kata Al-Mabrur yang diambil dari kata al-birr, memiliki arti ketaatan. Jadi haji mabrur adalah haji yang dikerjakan dengan penuh ketaatan serta tidak melakukan dosa.

Selain telah dijanjikan surga, ganjaran Haji mabrur lainya iyalah penghapusan sebagian dosa.

Kembali Menjadi Lebih Baik

Seseorang yang telah berangkat haji dapat dikategorikan hajinya mabrur dan maqbul jika ia berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan maksiat. Dan jika hajinya diterima maka ia akan diberikan kebaikan dan pahala.

Tidak Riya dan Tanpa Diiringi Kemaksiatan

Haji mabrur merupakan haji yang dikerjakan tanpa ada riya’ didalamnya dan yang dikerjakan tanpa diiringi oleh kemaksiatan. 

Jika dilihat dari awal dan akhir makna dari haji mabrur memiliki kaitan satu sama lainya. Haji mabrur merupakan haji yang dikerjakan dengan sesempurna mungkin.  

Sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/haji-mabrur-pengertian-dan-sejumlah-cirinya-FtyYJ

Jenis-jenis Dam Haji dan Umroh, Mulai Dari Dam Melanggar Larangan Ihram

Jenis-jenis Dam Haji dan Umroh, Mulai Dari Dam Melanggar Larangan Ihram

Dam dalam bahasa Arab berarti darah. Sedangkan menurut istilah berarti mengalirkan darah dengan menyembelih ternak sapi, unta atau kambing di tanah haram untuk memenuhi ketentuan haji.

Dam merupakan denda atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang karena melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap peraturan haji dan umroh Setiap pelanggaran yang dilakukan dalam haji dan umroh akan dikenakan dam/denda sesuai dengan jenis pelanggaran.

Meskipun begitu, dam yang dibayarkan tidak melulu hanya menyembelih kambing. Tapi ada juga yang membayar fidyah (memberi makan kepada orang miskin), berpuasa dan juga bisa bersedekah.

Selanjutnya , dam atau kompensasi yang harus di bayarkan bermacam-macam, tergantung jenis pelanggaran yang dilanggar. Berikut jenis-jenis dam haji dan umroh:

Baca juga : Larangan-Larangan Ibadah Umrah

1# Tartib dan Taqdir

Dam yang pertama adalah Tartib dan Taqdir, jika melanggar jamaah harus menyembelih seekor kambing, jika tidak mampu dapat diganti dengan puasa 10 hari dan tata caranya berpuasa 3 hari waktu melaksanakan haji dan 7 hari sisanya dikerjakan di kampung halaman.

Jika tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit dan lainya, maka bisa diganti dengan membayar 1 mud/hari bahan pokok, 1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter.

Tartib dan Taqdir ini diperuntukan kepada jamaah yang melaksanakan haji tamattu’, hai qiran dan jamaah yang melanggar wajib haji, seperti tidak berniat ihram dari miqat, tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah tanpa ada alasan syar’i, tidak melaksanakan mabit di Mina tanpa ada alasan syar’i, tidak tawaf wada’ dan tidak melaksanakan lempar jumrah.

2# Tartib dan Ta’dil

Yang kedua adalah Tartib dan Ta’dil yaitu di peruntukan kepada jamaah yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal ketika berhaji dan melakukan hubungan suami istri sebelum menyelesaikan semua rangkaian umrah.

Jika melanggar jamaah akan diberikan denda menyembelih seekor unta, jika tidak mampu maka diganti dengan seekor lembu atau sapi. Dan jika tidak mampu lagi bisa diganti menyembelih 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin yang nilainya setara dengan unta. Jika tidak mampu maka bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter = 1 hari), yang jika dibelikan makanan setara dengan harga seekor unta.

Dam tersebut harus ditunaikan sejak pelanggaran dikerjakan, dan tetap melanjutkan dan menyelesaikan haji/umrah yang dikerjakan. Serta wajib mengulai haji/umroh karena haji dan umroh terdahulu tidak sah.

3# Takhyir dan Ta’dil

Takhyir dan Ta’dil dam yang diperuntukan kepada jamaah yang melanggar karena berburu/membunuh binatang saat berada di tanah haram atau dalam keadaan halal setelah melakukan ihram. Serta jamaah yang mencabut/meneban pepohonan di tanah haram kecuali pohon yang sudah mengering.

Jamah bisa memilih beberapa dam yang harus dibayarkan diantaranya:

  • Menyembelih binatang yang setara dengan binatang yang telah dibunuh.
  • Memberi makan fakir miskin mekkah dengan nilai yang setara dengan hewan yang dibunuh.
  • Berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter = 1 hari), yang jika dibelikan makanan setara dengan harga hewan yang dibunuh.

4# Takhyir dan Taqdir

Nomor 4 yakni Takhyir dan Taqdir diperuntukan bagi jamaah yang melanggar larangan berikut ini:

  • Mencabut/membuang/menggunting rambut atau bulu yang ada di seluruh badan.
  • Pada saat ihram memakai pakaian yang dilarang seperti pakaian berjahit, topi dan pakaian yang dilarang lainya.
  • Memotong dan mengecat kuku
  • Menggunakan wangi-wangian

Jika jamaah mengerjakan pelanggaran diatas, maka akan dikenakan denda, dan diperbolehkan memilih salah satu denda berikut ini:

  • Menyembelih seekor kambing
  • Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, tiap satu orang 2 mud (1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter = 1 hari)
  • Berpuasa selama 3 hari.

Berikut adalah beberapa jenis dam haji dan umroh, jadi jika jamaah telah melanggar peraturan haji dan umroh tidak kebingungan lagi untuk menebusnya. Dan jangan lupa untuk berhati hati ketika melakukan ihram.

Berikut Syarat Wajib Haji Yang Harus Terpenuhi

Berikut Syarat Wajib Haji Yang Harus Terpenuhi

Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Ibadah yang penuh makna ini memberikan kesempatan bagi umat muslim untuk mendapatkan pahala dan pengampunan dosa. 

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ 

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Siapa saja yang berhaji, lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa, niscaya ia pulang (suci) seperti hari dilahirkan oleh ibunya,’” (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Berikut Rukun Haji yang Wajib Dikerjakan

Haji, perjalanan spiritual yang menggetarkan hati dan memikat jiwa. Bagi umat Muslim, ibadah haji adalah panggilan suci yang menuntut persiapan dan kesediaan. Namun, sebelum berangkat ke tanah suci, terdapat syarat-syarat penting yang perlu dipenuhi. 

Ibadah haji merupakan ibadah yang istimewa dan memerlukan persiapan yang ekstra. Haji memiliki syarat wajib yang nantinya menjadi penentu seseorang bisa dikategorikan wajib untuk menunaikan haji atau tidak. Jika seorang muslim telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka muslim tersebut diwajibkan untuk pergi menunaikan haji. Berikut syarat-syarat wajib haji:

1# Islam

Tentu saja, syarat pertama untuk melaksanakan ibadah haji adalah menjadi seorang muslim. Haji merupakan ibadah yang khusus bagi umat Islam, sehingga hanya mereka yang menganut agama Islam yang diwajibkan untuk melaksanakannya.

2# Baligh atau Dewasa

Syarat berikutnya adalah mencapai usia baligh atau dewasa. Haji hanya wajib bagi mereka yang sudah mencapai usia baligh, yaitu usia dimana seseorang telah dewasa secara fisik dan mental, serta mampu menjalankan ibadah dengan kesadaran penuh.

3# Berakal Sehat

Syarat ketiga adalah memiliki akal yang sehat. Seorang muslim harus memiliki kondisi akal yang normal dan sehat sehingga dapat menjalankan ibadah dengan baik serta memahami tuntutan dan makna dari pelaksanaan ibadah haji.

4# Merdeka

Merdeka atau bebas menjadi syarat penting dalam pelaksanaan haji. Artinya, seseorang harus bebas dari ikatan perbudakan atau ketergantungan hukum yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji.

5# Mampu secara Finansial

Mampu secara finansial adalah syarat penting dalam pelaksanaan haji. Seorang muslim harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai perjalanan, penginapan, transportasi, dan kebutuhan lainnya selama melaksanakan ibadah haji.

6# Masuk waktu haji

Lain halnya dengan umroh yang memiliki waktu pelaksanaan tanpa batas, bisa dilakukan kapan saja. Sedangkan Haji memiliki batas tertentu. Waktu melaksanakan ibadah haji dimulai dari bulan Syawal sampai subuh pada tanggal 10 Dzulhijjah ( Hari raya Idul Adha).

5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

Salah satu dari syarat haji adalah mampu (istitha’ah), tidak semua orang bisa masuk dalam kategori mampu untuk berhaji. Syarat inilah yang menjadi pembeda dari ibadah lainya, kemampuan secara fisik maupun kemampuan secara finansial. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97: 

  وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا  

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).

Dalam memahami mampu dalam ayat diatas, para ulama’ membagi menjadi dua bagian:

  • Pertama mampu mengerjakan haji dengan dirinya sendiri
  • Kedua mampu mengerjakan haji digantikan orang lain

Seorang muslim bisa masuk dalam kategori mampu (istitha’ah) untuk melaksanakan haji apabila memenuhi syarat dibawah ini:

5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

1# Kesehatan Jasmani

Kesehatan menjadi syarat pertama untuk seorang muslim masuk dalam kategori mampu pergi haji. Kesehatan ini menjadi penunjang utama dalam ibadah haji, karena ibadah ini membutuhkan tenaga yang ekstra dalam menjalankannya. 

Seseorang yang memiliki penyakit permanen, lumpuh atau lansia yang membuat tidak kuasa melaksanakan manasik haji dan menempuh perjalanan jauh, maka tidak masuk dalam kategori mampu (istitha’ah) untuk berhaji. 

Namun masih termasuk mampu (istitha’ah) berhaji jika memiliki finansial yang mencukupi, yang artinya jika masih memiliki dana untuk menyewa seseorang agar membadalkan (menggantikan) hajinya.

Baca juga : Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya

2# Transportasi yang Memadai   

Syarat mampu (istitha’ah) yang nomor dua adalah transportasi yang memadai, yang artinya seseorang memiliki dana untuk biaya pesawat dan kendaraan lainya yang berkaitan transportasi dari rumah ke mekkah. Syarat ini jatuh pada seorang muslim yang bermukim jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah/+81 atau lebih. Dan syarat ini juga jatuh kepada seorang muslim yang dekat dengan makkah namun tidak bisa berjalan kaki untuk pergi ke makkah.

Namun tetap yang dimaksud mampu dalam transportasi ini tidak melebihi dari kebutuhan sandang pangan dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahi, terhitung dari keberangkatan hingga pulang haji. Serta hutang yang dimiliki tidak melebihi transportasi yang ada.

3# Aman   

Nomor tiga adalah aman, yang dimaksud aman ini dimulai terjaminya keselamatan nyawa, harta dan harga diri seseorang selama perjalanan haji dan pelaksanaan haji. Tidak wajib semisal dalam perjalanan nantinya khawatir akan terjadi perampokan, pembegalan, peperangan atau cuaca buruk yang mengganggu dan menghambat perjalanan menuju mekkah.

Untuk saat ini sudah ada pihak yang menjaga keamanan jamaah agar ibadah hajinya semakin nyaman dari perjalanan hingga pelaksanaanya, jadi dalam masalah ini tidak perlu dikhawatirkan lagi.

4# Perginya Seorang Perempuan

Jamaah perempuan dalam ibadah haji diberikan perhatian khusus. Seorang perempuan bisa berangkat haji dengan syarat harus didampingi suami (jika punya), mahram atau wanita yang dapat dipercaya. Syarat ini ada mengingat larangan bagi seorang wanita yang tidak diperbolehkan pergi perjalanan jauh sendirian karena sangat mengkhawatirkan keselamatan nyawa dan harga dirinya. Maka perempuan tidak wajib haji jika tidak ada yang menemaninya waktu berhaji seperti suami, mahram atau wanita yang dapat dipercaya.

5# Waktu yang Memungkinkan 

Beda seperti umroh yang memiliki waktu yang tidak ada batas, haji memiliki batas waktu tertentu. Syarat yang terakhir adalah waktu yang memungkinan seorang muslim untuk pergi haji dari rumah menuju ke tanah suci.

Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/5-tolok-ukur-seseorang-dikatakan-mampu-berhaji-Ryr1P

Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya

Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya

Salah satu dari beberapa rangkaian rukun ibadah haji dan ibadah umroh adalah tawaf dan salah satunya adalah tawaf sunnah.

Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.

Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan thawaf.

Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis, ada yang berpendapat 4 dan ada juga yang berpendapat 5, dilansir dari tuntunan manasik haji dan umroh dari Kemenag tawaf ada 5 jenis, tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah dan tawaf nazar.

Tawaf Qudum Adalah

Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.

Pada umumnya tawaf qudum dikerjakan pada hari pertama saat jamaah baru datang di kota Makkah. Tujuan dari tawaf qudum ini untuk penghormatan seorang muslim terhadap Baitullah karena baru tiba di kota Makkah.

Hukum mengerjakan tawaf qudum adalah sunnah. Tawaf qudum bukan termasuk dalam rukun umroh dan haji jadi mengerjakanya tidak wajib.

Tawaf qudum ini biasanya dikerjakan oleh jamaah yang sedang melakukan haji ifrad dan haji qiran. Yang dimaksud haji ifrad adalah seseorang hanya melakukan haji saja tanpa melakukan umroh, sedangkan haji qiran ialah seseorang melakukan haji bersamaan dengan ibadah umroh, melakukan dengan sekali niat.

Baca Juga: Urutan Yang Benar Dalam Menunaikan Rukun Umrah, Mencukur Salah Satunya

Syarat Sah Tawaf Qudum

Untuk melaksanakan tawaf jamaah harus memenuhi syarat sah tawaf, jika ditinggalkan maka tawaf jamaah akan dihukumi tidak sah, berikut syarat sah tawaf:

  • Suci dari hadats kecil dan besar dan najis;
  • Menutup aurat;
  • Tawaf dikerjakan harus di dalam Masjidil Haram, juga termasuk di lantai dua, tiga, atau empat, meskipun saat melakukan melebihi ketinggian dari ka’bah.
  • Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
  • Posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri.
  • Waktu mengelilingi harus di luar Ka’bah, di luar Hijir Ismail juga.
  • Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
  • Bisa berniat sendiri jika tawaf tidak dilakukan waktu ibadah haji dan umroh.

Sunnah Tawaf

Selain melakukan hal yang wajib, jamaah harus mengerjakan hal-hal yang sunnah, karena ada yang berpendapat bahwa perkara sunnah merupakan penyempurna perkara yang wajib. Berikut sunnah tawaf yang bisa jamaah kerjakan ketika melakukan tawaf ifadah:

  • Memegang dan mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, serta meletakkan jidat pada permulaan tawaf. Namun tidak dianjurkan dikerjakan oleh perempuan. Jika dirasa tidak bisa diganti dengan isyarat dengan tangan kanan.
  • Berjalan cepat pada putaran pertama hingga ketiga tapi tidak berlompat dan berjalan seperti biasa pada putaran selanjutnya.
  • Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, idhthiba’ iyalah meletakkan selendang di bawah bahu kanan terus ujungnya diletakkan di bahu sebelah kiri hingga menutupinya. Yang intinya bahu kanan terbuka sedangkan bahu sebelah kiri tertutup.
  • Mendekat di sekitar ka’bah untuk laki-laki jika memungkinkan, sedangkan untuk perempuan dianjurkan untuk agak menjauh.
  • Disunnahkan menyentuh Ar-Ruknul Yamani tanpa harus mencium, jika tidak, bisa diganti berisyarat dengan melambaikan tangan.

Yang pada dasarnya tawaf qudum adalah tawaf yang dikerjakan di hari pertama saat kita datang di kota mekkah, yang tujuanya untuk menghormati Baitullah. Tidak wajib untuk mengerjakan tawaf ini namun sungguh disayangkan jika tidak bisa melakukannya, karena kesempatan ini jarang ditemukan dalam hidup.

Bacaan Ketika Tawaf Mengelilingi Ka’bah, Berikut Doanya

Bacaan Ketika Tawaf Mengelilingi Ka’bah, Berikut Doanya

Tawaf merupakan salah satu kegiatan dalam ibadah haji dan umroh dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali. Salah satu syarat tawaf iyalah suci sama halnya syarat sah dalam shalat. Perintah tawaf didasari dalam firman Allah dalam Surat Al-Hajj ayat 29:

 وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ 

Artinya, “Hendaknya mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah),” (Surat Al-Hajj ayat 29).

Baca juga: Berikut Rukun Haji yang Wajib Dikerjakan

Berikut merupakan doa yang dilansir dari kitab Al-Idhah fi Manasikil Haji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah karangan Imam An-Nawawi:

 بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ إيمَانًا بِكَ وَتَصْدِيقًا بِكِتَابِك وَوَفَاءً بِعَهْدِك وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّك مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

Bismillāhi wallāhu akbar. Allāhumma īmānan bika, wa tashdīqan bi kitābika, wa wafā’an bi ‘ahdika, wattibā‘an li sunnati nabiyyika Muhammadin shallallāhu ‘alayhi wa sallama. 

Artinya, “Dengan nama Allah, Allah maha besar. Ya Allah, (aku bertawaf) karena keimanan kepada-Mu, kepercayaan terhadap kitab suci-Mu, pemenuhan terhadap janji-Mu, dan kepatuhan terhadap sunnah nabi-Mu Muhammad saw,” 

Doa diatas berisi kalimat baik dalam tawaf, tidak harus menghafal doa saat tawaf jika tidak bisa boleh membaca saja.