Tawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.
Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan thawaf. Perintah untuk melakukan tawaf termaktub dalam AL-Qur’an:
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”
Jenis Jenis Tawaf
Dalam Tuntunan Manasik Haji Dan Umroh dari Kemenag menjelaskan bahwa ada lima jenis tawaf. Yang pertama ada tawaf rukun atau yang biasa disebut tawaf ifadah, tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji dan juga disebut tawaf rukun umrah.
Yang kedua Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.
Yang ketiga ada tawaf wada’ atau tawaf perpisahan, yakni tawaf yang dikerjakan ketika jamaah ingin meninggalkan kota Mekkah. Yang keempat tawaf nazar, wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja. Dan yang terakhir tawaf sunnah.
1# Tawaf Rukun
Karena termasuk dalam rukun haji dan umroh, maka tawaf tidak boleh ditinggalkan untuk jamaah yang sedang melaksanakan haji dan umroh.
Tawaf rukun terbagi menjadi dua, ada tawaf rukun ibadah haji atau biasanya disebut tawaf ifadah atau tawaf ziarah dan ada tawaf rukun ibadah umroh. Jadi tawaf ifadah wajib dikerjakan karenakan termasuk dari rukun ibadah Haji.
Waktu yang utama mengerjakan tawaf ifadah adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah lebih tepatnya setelah tengah malam 10 Dzulhijjah atau sesudah keluar matahari 10 Dzulhijjah atau sesudah terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah. Tawaf ifadah dikerjakan ketika sesudah melempar jumrah aqabah.
Sedangkan untuk batas akhir pelaksanaan tawaf ifadah tidak ada batas, namun lebih baik dikerjakan sebelum hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Baca Juga: Mengenal Tawaf Ifadah Dalam Ibadah Haji
2# Tawaf Sunnah
Tawaf sunnah adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i. Karena dikerjakan dengan sukarela tawaf ini biasanya disebut tawaf tathawwu atau sukarela.
Tawaf sunnah tidak wajib dikerjakan karena bukan termasuk dalam rukun haji dan umroh, tapi tetap untuk dianjurkan dikerjakan.
Sedangkan tawaf yang wajib dikerjakan ada 4 macam, tawaf qudum, tawaf nadzar, tawaf ifadah, dan tawaf wada, dan beberapa ulama berpendapat bahwa tawaf wada sunnah untuk dikerjakan. Selain keempat tawaf tersebut dihukumi sunnah.
Tidak ada batasan waktu untuk pelaksanaan dalam tawaf sunnah, jamaah bisa mengerjakan tawaf ini kapan saja setiap ada kesempatan.
Baca juga: Penjelasan Tawaf Sunnah Dalam Haji Dan Umroh
3# Tawaf Qudum Adalah
Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.
Pada umumnya tawaf qudum dikerjakan pada hari pertama saat jamaah baru datang di kota Makkah. Tujuan dari tawaf qudum ini untuk penghormatan seorang muslim terhadap Baitullah karena baru tiba di kota Makkah.
Hukum mengerjakan tawaf qudum adalah sunnah. Tawaf qudum bukan termasuk dalam rukun umroh dan haji jadi mengerjakanya tidak wajib.
Tawaf qudum ini biasanya dikerjakan oleh jamaah yang sedang melakukan haji ifrad dan haji qiran. Yang dimaksud haji ifrad adalah seseorang hanya melakukan haji saja tanpa melakukan umroh, sedangkan haji qiran ialah seseorang melakukan haji bersamaan dengan ibadah umroh, melakukan dengan sekali niat.
Baca juga: Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya
4# Tawaf Nazar
Tawaf nazar wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, sesuai dengan namanya tawaf ini karena amalan yang dinazarkan. Sedangkan untuk waktunya bisa kapan saja tidak dibatasi waktu.
5# Tawaf Wada’
Secara bahasa wada’ memiliki arti perpisahan. Tawaf wada’ adalah tawaf perpisahan dan sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah, tawaf wada’ dikerjakan sebagai bentuk perpisahan dengan Baitullah dan juga Mekkah.
Selain itu mengerjakan tawaf wada’ juga bentuk syukur kepada Allah SWT karena telah memberikan nikmat atas semua rangkaian ibadah yang sudah diselesaikan. Serta dalam tawaf wada’ juga tempat untuk berdoa agar diberikan keselamatan ketika perjalanan pulang.
Syarat Sah Tawaf Qudum
Untuk melaksanakan tawaf jamaah harus memenuhi syarat sah tawaf, jika ditinggalkan maka tawaf jamaah akan dihukumi tidak sah, berikut syarat sah tawaf:
- Suci dari hadats kecil dan besar dan najis;
- Menutup aurat;
- Tawaf dikerjakan harus di dalam Masjidil Haram, juga termasuk di lantai dua, tiga, atau empat, meskipun saat melakukan melebihi ketinggian dari ka’bah.
- Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
- Posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri.
- Waktu mengelilingi harus di luar Ka’bah, di luar Hijir Ismail juga.
- Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
- Bisa berniat sendiri jika tawaf tidak dilakukan waktu ibadah haji dan umroh.
Sunnah Tawaf
Selain melakukan hal yang wajib, jamaah harus mengerjakan hal-hal yang sunnah, karena ada yang berpendapat bahwa perkara sunnah merupakan penyempurna perkara yang wajib. Berikut sunnah tawaf yang bisa jamaah kerjakan ketika melakukan tawaf ifadah:
- Memegang dan mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, serta meletakkan jidat pada permulaan tawaf. Namun tidak dianjurkan dikerjakan oleh perempuan. Jika dirasa tidak bisa diganti dengan isyarat dengan tangan kanan.
- Berjalan cepat pada putaran pertama hingga ketiga tapi tidak berlompat dan berjalan seperti biasa pada putaran selanjutnya.
- Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, idhthiba’ iyalah meletakkan selendang di bawah bahu kanan terus ujungnya diletakkan di bahu sebelah kiri hingga menutupinya. Yang intinya bahu kanan terbuka sedangkan bahu sebelah kiri tertutup.
- Mendekat di sekitar ka’bah untuk laki-laki jika memungkinkan, sedangkan untuk perempuan dianjurkan untuk agak menjauh.
- Disunnahkan menyentuh Ar-Ruknul Yamani tanpa harus mencium, jika tidak, bisa diganti berisyarat dengan melambaikan tangan.