Setiap ibadah pasti memiliki larangan yang harus dihindari, begitu pula ibadah haji juga memiliki larangan yang harus dihindari. Sedangkan haji dan umroh memiliki kesamaan dalam larangan-larangannya.
Seperti yang diketahui bahwa rukun pertama dari haji adalah ihram, secara bahasa ihram artinya “pengharaman” yang dapat dimaknai dengan diharamkan terhadap sesuatu. Sedangkan rukun yang terakhir adalah Tahalul yang artinya “Penghalalan”
Ketika jamaah melakukan niat ihram di tempat miqat, maka hal-hal yang dilarang harus dihindari. Hal ini juga ada di ibadah lainya seperti sholat, di luar sholat boleh berbicara dan larangan sholat lainya, namun ketika telah membaca takbiratul ihram otomatis berbicara menjadi haram dan menjadikan shalat seseorang tidak sah, menjadi halal ketika telah mengucapkan salam.
Baca juga: Makna Haji Mabrur yang Sesungguhnya
Berikut larangan yang harus dihindari ketika melaksanakan ibadah haji:
Larangan Ibadah Haji
Laki-laki dan perempuan memiliki larangan yang berbeda, contohnya wanita boleh menggunakan pakaian berjahit sedangkan laki-laki tidak diperbolehkan, berikut larangan haji yang digolongkan dengan jenis kelamin:
Larangan haji bagi perempuan
- Menggunakan Sarung Tangan
- Menutup Wajah/muka
Larangan haji bagi laki laki
- Memakai Alas Kaki yang Tertutup Hingga Mata Kaki
- Mengenakan Pakaian Berjahit
- Menutupi Kepala
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ »
“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542)
Larangan haji bagi laki laki dan perempuan
Selain larangan yang khusus, berikut larangan yang harus di jauh baik itu laki-laki ataupun perempuan:
- Mencukur atau Mencabut Rambut di Badan
- Menggunakan Parfum atau Wangi-wangian
- Bermesraan/Bercumbu rayu dan Berhubungan Suami Istri
- Menggunting Kuku jari
- Membunuh binatang buruan atau menyakitinya, kecuali binatang yang membahayakan
- Merusak Tanaman
- Melamar, Menikah atau Menikahkan
Meskipun dalam keadaan halal ada larangan haji yang tetap harus dipatuhi seperti: mengganggu binatang buruan, memotong, memetik tumbuhan yang ditanam orang lain. Mengambil barang temuan tanpa ada niatan untuk mengumumkan agar diambil lagi oleh pemilik barang.
Larangan haji yang harus dipatuhi akan menjadi halal setelah melaksanakan tahallul. Tahallul yang artiya penghalalan suatu pekerjaan yang awalnya dilarang menjadi halal. Tahallul terbagi menjadi 2, tahallul ashghar (kecil) dan tahallul akbar (besar).
Tahallul ashghar atau kecil bila jamaah telah melaksanakan dua perkara dari tiga perkara yaitu, mencukur rambut paling sedikit 3 helai, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah. Jika telah melaksanakan tahallul ashghar jamaah diperbolehkan melakukan sebagian hal-hal yang dilarang seperti menggunakan parfum atau wangi-wangian, memakai pakain berjahit dan lainya kecuali melakukan hubungan suami istri.
Selanjutnya Tahallul akbar atau besar, bila jamaah telah melaksanakan tahallul akbar maka diperbolehkan mengerjakan semua yang larangan haji.