Lempar jumrah – Dalam ibadah haji, salah satu rangkaian haji yang paling mencolok dan penting adalah lempar Jumroh. Ritual ini dilakukan dengan melempar batu ke tiga tiang. Meskipun terlihat sebagai tindakan fisik sederhana, lempar Jumroh memiliki makna simbolis yang dalam ibadah haji.
Lempar Jumrah dilakukan sebagai tindakan simbolis mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS ketika dia menolak godaan setan dalam ujian yang diberikan kepadanya oleh Allah. Ritual ini mengingatkan jamaah haji akan keberanian dan keteguhan iman Nabi Ibrahim AS dalam menghadapi cobaan dan menolak godaan.
Baca juga: Berikut Rukun Haji yang Wajib Dikerjakan
Lempar Jumrah Adalah
Lempar Jumrah adalah melempar kerikil ke arah jumrah Sugra, Wustha dan Kubra dengan niatan untuk mengenai pilar marmer. Seperti hadits Rasulullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma saat menceritakan kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,
عن ابن عباس رضي الله عنهما رفعه إلى النبي ‘ قال :” لما أتى إبراهيم خليل الله المناسك عرض له الشيطان عند جمرة العقبة فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ، ثم عرض له عند الجمرة الثانية فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ، ثم عرض له عند الجمرة الثالثة فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض ” قال ابن عباس : الشيطان ترجمون ، وملة أبيكم إبراهيم تتبعون
Dari Ibnu Abbas radhiyallallahu’anhuma, beliau menisbatkan pernyataan ini kepada Nabi, “Ketika Ibrahim kekasih Allah melakukan ibadah haji, tiba-tiba Iblis menampakkan diri di hadapan beliau di jumrah’Aqobah. Lalu Ibrahim melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga iblis itupun masuk ke tanah . Iblis itu menampakkan dirinya kembali di jumrah yang kedua. Lalu Ibrahim melempari setan itu kembali dengan tujuh kerikil, hingga iblis itupun masuk ke tanah. Kemudian Iblis menampakkan dirinya kembali di jumrah ketiga. Lalu Ibrahim pun melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga iblis itu masuk ke tanah“.
Ibnu Abbas kemudian mengatakan,
الشيطان ترجمون ، وملة أبيكم إبراهيم تتبعون
“Kalian merajam setan, bersamaan dengan itu (dengan melempar jumrah) kalian mengikuti agama ayah kalian Ibrahim“.
Hukum Melempar Jumrah
Mayoritas ulama telah setuju tentang hukum melempar jumrah adalah wajib haji, dan bukan termasuk rukun haji. Jadi ketika jamaah meninggalkan wajib haji satu ini maka dikenakan denda atau harus membayar dam.
Baca juga: 8 Tips agar Tidak Tersesat selama Haji
Waktu Melempar Jumrah
Waktu Melempar Jumrah dimulai dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah) pada tanggal 10 Dzulhijjah dapat dilakukan sejak tengah malam, namun lebih baiknya dikerjakan setelah Matahari terbit. Serta jika melihat terlalu padatnya jamaah haji yang ingin melakukan, bisa dikerjakan pada waktu siang hari.
Sedangkan pada hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah) jamaah bisa memulai lembar jumrah setelah tergelincirnya Matahari. Ada beberapa ulama dari kalangan Mazhab Syafi’i seperti Imam Rafi’i dan Imam Isnawi, memperbolehkan melakukan lempar jumrah sejak terbitnya fajar ( namun sebagian ulama menganggap pendapat ini lemah).
Pada dasarnya pemerintahan Arab Saudi telah memberikan jadwal untuk jamaah haji setiap negara untuk melakukan lempar jumrah. Mengingat begitu padatnya jamaah haji, untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kenyamanan bersama.