Syarat Badal Haji Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Syarat Badal Haji Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Syarat Badal Haji Untuk Orang Yang Sudah Meninggal – Badal haji adalah ketika seseorang mengerjakan ibadah haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia ataupun uzur. Biasanya badal haji sering kali dilakukan oleh keluarga atau kerabat dekat yang ingin mendoakan orang yang telah meninggal dengan mengerjakan ibadah haji sebagai pengganti.

Badal haji umumnya dilakukan ketika seseorang tidak dapat mengerjakan haji secara langsung karena alasan keterbatasan fisik, kesehatan, atau keterbatasan lainnya. Sehingga orang tersebut meminta orang lain yang sehat dan mampu untuk mewakilinya dalam mengerjakan haji.

Pada dasarnya badal haji merupakan bentuk bakti seseorang kepada orang yang telah meninggal (entah orang tua ataupun keluarga) sebagai amal jariyah untuk orang yang telah meninggal. Meskipun badal haji umumnya dilakukan atas nama orang yang telah meninggal, ada juga beberapa pendapat yang memperbolehkan badal haji atas nama orang yang masih hidup, seperti orang yang sedang sakit atau tidak mampu secara fisik untuk mengerjakan haji.

Baca juga: Apa Boleh, Orang Belum Pergi Haji Tapi Membadalkan Orang Lain ?

Ibadah haji secara langsung masih dianggap lebih utama dari pada melakukan badal haji. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki kemampuan untuk melaksanakan haji sendiri, disarankan untuk melakukannya secara langsung.

Syarat-Syarat Badal haji

Untuk melakukan badal haji ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi jika ingin melaksanakan badal haji:

Fisik yang tidak memungkinkan

Menunaikan ibadah haji memerlukan kekuatan fisik yang cukup ekstra, seperti melakukan tawaf, sa’i dan lainya. Syarat pertama yang harus terpenuhi untuk melakukan badal haji, ketika seseorang memiliki fisik yang tidak memungkinkan untuk melakukan rangkaian ibadah haji, maka diperbolehkan untuk melakukan badal haji.

Badal haji memang diperuntukan untuk seorang muslim yang tidak memiliki fisik memungkinkan untuk berangkat haji, seperti sakit sangat keras, lansia dan juga meninggal dunia.

Mampu secara finansial.

Salah satu syarat dari haji dan haji adalah mampu, entah itu mampu secara fisik maupun finansial. Begitu juga untuk badal haji, tidak boleh membadalkan seseorang yang tidak mampu secara finansial.

Jadi badal haji hanya diperuntukan untuk seseorang yang memang memiliki finansial yang cukup atau mampu namun fisik tidak memungkinkan untuk melakukan haji dengan sendirinya.

Baca juga: 5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

Sakit

Selain orang yang sudah meninggal, boleh membadalkan haji bagi orang yang sedang sakit keras. Yang dimaksud sakit keras disini seseorang yang sudah divonis kemungkinan sembuh kecil. Orang tua yang sudah renta juga diperbolehkan untuk dibadalkan.

Wafat/meninggal dunia

Sudah umum untuk syarat yang satu ini. Diperbolehkan membadalkan haji untuk seseorang yang telah meninggal dunia. Seperti yang dijelaskan diatas, membadalkan merupakan salah bentuk bakti kita terhadap orang yang telah meninggalkan (ortu atau keluarga).

Orang yang membadalkan harus pernah haji

Tidak semua muslim bisa membadalkan haji seseorang. Syarat bagi orang yang membadalkan adalah pernah melakukan haji sebelumnya. Imam al-Mawardi dari kalangan mazhab Syafi’iah berpendapat tidak memperbolehkan membadalkan haji seseorang, sedangkan dirinya sendiri belum pernah melaksanakan haji, juga disusul beberapa ulama yang tidak memperbolehkan seperti, Ibnu Abbas, Imam al-Auza’i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq.

Baca juga: Apa Boleh, Orang Belum Pergi Haji Tapi Membadalkan Orang Lain

Diperbolehkan membadalkan lawan jenis

Diperbolehkan untuk membadalkan beda jenis kelamin, seperti muslim laki-laki membadalkan muslim perempuan dan muslim perempuan membadalkan muslim laki-laki.

Membadalkan satu orang dalam satu haji

Hanya diperbolehkan membadalkan satu orang dalam satu pelaksanaan ibadah haji. Jadi tidak boleh membadalkan lebih dari satu (dua ataupun tiga) dalam satu pelaksanaan haji. 
Jika jamaah memiliki rencana untuk pergi haji atau membadalkan seseorang seperti orang tua ataupun keluarga laina, pilihlah travel yang terpercaya dan memiliki track record yang sudah terjamin. Almira Travel hadir untuk muslim Indonesia sebagai travel haji dan haji terbaik, terpercaya, aman dan amanah. Travel kami telah lama melayani jamaah untuk menemani ibadah suci mereka.

Apa Boleh, Orang Belum Pergi Haji Tapi Membadalkan Orang Lain ?

Apa Boleh, Orang Belum Pergi Haji Tapi Membadalkan Orang Lain ?

Haji, perjalanan suci yang dilakukan oleh umat Islam ke Mekah, merupakan momen yang penuh makna dan kebahagiaan. Setiap tahunnya, jutaan orang dari berbagai penjuru dunia memadati kota suci tersebut untuk menunaikan ibadah yang diwajibkan oleh Allah. Haji memiliki banyak keutamaan, seperti hadis berikut ini:

أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ 

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Umrah ke umrah merupakan kafarat (dosa) diantara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga,’” (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani).

Baca juga: 5 Keistimewaan Hajar Aswad, Batu Mulia Dari Surga

Salah satu dari syarat haji adalah mampu (istitha’ah), tidak semua orang bisa masuk dalam kategori mampu untuk berhaji. Syarat inilah yang menjadi pembeda dari ibadah lainya, kemampuan secara fisik maupun kemampuan secara finansial. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97: 

  وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا  

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).

Dalam memahami mampu dalam ayat diatas, para ulama’ membagi menjadi dua bagian, Pertama mampu mengerjakan haji dengan dirinya sendiri, Kedua mampu mengerjakan haji digantikan orang lain disebut badal haji.

Badal haji adalah ketika seseorang mengerjakan ibadah haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia ataupun uzur. Biasanya badal haji sering kali dilakukan oleh keluarga atau kerabat dekat yang ingin mendoakan orang yang telah meninggal dengan mengerjakan ibadah haji sebagai pengganti.

Badal haji umumnya dilakukan ketika seseorang tidak dapat mengerjakan haji secara langsung karena alasan keterbatasan fisik, kesehatan, atau keterbatasan lainnya. Sehingga orang tersebut meminta orang lain yang sehat dan mampu untuk mewakilinya dalam mengerjakan haji.

Pada dasarnya badal haji merupakan bentuk bakti seseorang kepada orang yang telah meninggal (entah orang tua ataupun keluarga) sebagai amal jariyah untuk orang yang telah meninggal. Meskipun badal haji umumnya dilakukan atas nama orang yang telah meninggal, ada juga beberapa pendapat yang memperbolehkan badal haji atas nama orang yang masih hidup, seperti orang yang sedang sakit atau tidak mampu secara fisik untuk mengerjakan haji.

Baca juga: Paket Umroh Murah

Ibadah haji secara langsung masih dianggap lebih utama daripada melakukan badal haji. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki kemampuan untuk melaksanakan haji sendiri, disarankan untuk melakukannya secara langsung.

Badal haji untuk orang yang sudah meninggal

Membahas tentang hukum membadalkan haji seseorang, sedangkan dirinya sendiri belum pernah melaksanakan haji, ulama masih memperselisihkan dalam hukumnya. Imam al-Mawardi dari kalangan mazhab Syafi’iah berpendapat tidak memperbolehkan, juga disusul beberapa ulama yang tidak memperbolehkan seperti, Ibnu Abbas, Imam al-Auza’i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq.

Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memperbolehkan seseorang membadalkan haji, sedangkan dirinya sendiri belum pernah melaksanakan haji. Menurut at-Tsauri, jika masih memungkinkan (masih mampu) untuk pergi haji untuk dirinya sendiri, maka tidak boleh membadalkan haji orang lain, namun jika tidak memungkinkan maka diperbolehkan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/belum-pernah-haji-tapi-membadalkan-orang-lain-bolehkah-u5c6K