Dam dalam bahasa Arab berarti darah. Sedangkan menurut istilah berarti mengalirkan darah dengan menyembelih ternak sapi, unta atau kambing di tanah haram untuk memenuhi ketentuan haji.
Dam merupakan denda atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang karena melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap peraturan haji dan umroh Setiap pelanggaran yang dilakukan dalam haji dan umroh akan dikenakan dam/denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Meskipun begitu, dam yang dibayarkan tidak melulu hanya menyembelih kambing. Tapi ada juga yang membayar fidyah (memberi makan kepada orang miskin), berpuasa dan juga bisa bersedekah.
Selanjutnya , dam atau kompensasi yang harus di bayarkan bermacam-macam, tergantung jenis pelanggaran yang dilanggar. Berikut jenis-jenis dam haji dan umroh:
Baca juga : Larangan-Larangan Ibadah Umrah
1# Tartib dan Taqdir
Dam yang pertama adalah Tartib dan Taqdir, jika melanggar jamaah harus menyembelih seekor kambing, jika tidak mampu dapat diganti dengan puasa 10 hari dan tata caranya berpuasa 3 hari waktu melaksanakan haji dan 7 hari sisanya dikerjakan di kampung halaman.
Jika tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit dan lainya, maka bisa diganti dengan membayar 1 mud/hari bahan pokok, 1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter.
Tartib dan Taqdir ini diperuntukan kepada jamaah yang melaksanakan haji tamattu’, hai qiran dan jamaah yang melanggar wajib haji, seperti tidak berniat ihram dari miqat, tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah tanpa ada alasan syar’i, tidak melaksanakan mabit di Mina tanpa ada alasan syar’i, tidak tawaf wada’ dan tidak melaksanakan lempar jumrah.
2# Tartib dan Ta’dil
Yang kedua adalah Tartib dan Ta’dil yaitu di peruntukan kepada jamaah yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal ketika berhaji dan melakukan hubungan suami istri sebelum menyelesaikan semua rangkaian umrah.
Jika melanggar jamaah akan diberikan denda menyembelih seekor unta, jika tidak mampu maka diganti dengan seekor lembu atau sapi. Dan jika tidak mampu lagi bisa diganti menyembelih 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin yang nilainya setara dengan unta. Jika tidak mampu maka bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter = 1 hari), yang jika dibelikan makanan setara dengan harga seekor unta.
Dam tersebut harus ditunaikan sejak pelanggaran dikerjakan, dan tetap melanjutkan dan menyelesaikan haji/umrah yang dikerjakan. Serta wajib mengulai haji/umroh karena haji dan umroh terdahulu tidak sah.
3# Takhyir dan Ta’dil
Takhyir dan Ta’dil dam yang diperuntukan kepada jamaah yang melanggar karena berburu/membunuh binatang saat berada di tanah haram atau dalam keadaan halal setelah melakukan ihram. Serta jamaah yang mencabut/meneban pepohonan di tanah haram kecuali pohon yang sudah mengering.
Jamah bisa memilih beberapa dam yang harus dibayarkan diantaranya:
- Menyembelih binatang yang setara dengan binatang yang telah dibunuh.
- Memberi makan fakir miskin mekkah dengan nilai yang setara dengan hewan yang dibunuh.
- Berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter = 1 hari), yang jika dibelikan makanan setara dengan harga hewan yang dibunuh.
4# Takhyir dan Taqdir
Nomor 4 yakni Takhyir dan Taqdir diperuntukan bagi jamaah yang melanggar larangan berikut ini:
- Mencabut/membuang/menggunting rambut atau bulu yang ada di seluruh badan.
- Pada saat ihram memakai pakaian yang dilarang seperti pakaian berjahit, topi dan pakaian yang dilarang lainya.
- Memotong dan mengecat kuku
- Menggunakan wangi-wangian
Jika jamaah mengerjakan pelanggaran diatas, maka akan dikenakan denda, dan diperbolehkan memilih salah satu denda berikut ini:
- Menyembelih seekor kambing
- Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, tiap satu orang 2 mud (1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter = 1 hari)
- Berpuasa selama 3 hari.
Berikut adalah beberapa jenis dam haji dan umroh, jadi jika jamaah telah melanggar peraturan haji dan umroh tidak kebingungan lagi untuk menebusnya. Dan jangan lupa untuk berhati hati ketika melakukan ihram.