Mabit di Muzdalifah adalah salah satu rangkaian ibadah haji yang dilakukan oleh jamaah haji saat berada di Muzdalifah, sedangkan Muzdalifah merupakan sebuah wilayah yang terletak antara Arafah dan Mina.
Mabit di Muzdalifah terjadi setelah melaksanakan wukuf di Arafah, saat langit malam mulai menggelayuti bumi, dan jamaah haji menjejakkan kaki di tanah yang penuh berkah ini. Di sini, mereka diberi kesempatan untuk mengendapkan kelelahan fisik dan menghampiri keberkahan rohani.
Baca juga: Selesai, Ibadah Haji Ditutup Dengan Ritual Cukur Rambut
Pengertian Mabit di Muzdalifah
Kata mabit berasal dari kata “baata” seperti dalam susunan kalimat “fii makaani baata” yang memiliki arti bermalam. Sedangkan kata “ Al-mabit memilki arti tempat menetap atau bermalam (menginap di malam hari).
Mabit adalah kegiatan menginap di Muzdalifah dimulai dari tengah malam hari setelah hari Arafah, tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam hingga terbitnya fajar. Boleh dikerjakan sebentar namun dikerjakan setelah tengah malam.
Biasanya jamaah pada saat ketika mabit di Muzdalifah melakukan sholat magrib dan shalat isya’ yang di jamak takhir serta Istirahat. Selain itu selama mabit di Muzdalifah, jamaah haji melakukan beberapa kegiatan ibadah yang dianjurkan membaca talbiyah, dzikir, istighfar, berdoa atau membaca al-Qur’an.
Hukum dari mabit di Muzdalifah adalah wajib, semua Imam Mazhab telah setuju dengan pendapat ini, kecuali seseorang yang sedang udzur. Jika jamaah tidak mengerjakan mabit maka wajib membayar dam berupa satu ekor kambing, jika tidak bisa maka diganti dengan membayar fidyah atau berpuasa selama 10 hari dengan rincian 3 hari pada masa haji dan 7 hari di kampung halaman.
Baca Juga: Bedanya Haji Plus dan Haji furoda
Kewajiban mabit di muzdalifah berdasarkan firman Allah SWT:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ ۗ فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَ
Artinya: “Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah Ayat 198).
Salah satu tugas yang dilakukan di Muzdalifah adalah mengumpulkan kerikil yang akan digunakan untuk melempar Jumrah. Kerikil ini biasanya dikumpulkan untuk digunakan di Mina pada hari-hari berikutnya.
Setelah selesai mabit di Muzdalifah, jamaah haji melanjutkan perjalanan ke Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah untuk melaksanakan serangkaian ibadah haji, termasuk melempar Jumrah, mencukur atau memotong rambut, dan berbagai kegiatan lainnya yang menjadi bagian dari ibadah haji.