Miqat Zamani dan Miqat Makani – Miqat merupakan suatu ketentuan waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh ALlah dan Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan Haji dan Umrah. Miqat sendiri terbagi menjadi dua, miqat zamani dan miqat makani.
Apa Itu Miqat Zamani
Merupakan ketentuan waktu dalam umrah tidak ada batas, entah itu bulan Ramadhan, Syawal maupun bulan lainya. Lain halnya dengan Haji yang memiliki ketentuan waktu di bulan tertentu. Umrah dapat dilaksanakan sepanjang masa selagi memenuhi syarat-syarat umrah.
Sedangkan untuk miqat zamani dalam haji, dilansir dari buku manasik Haji dan Umrah terbitan kemenag dimulai dari 1 Syawal terbit fajar hingga 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Larangan Ihram Bagi Perempuan dan Laki-Laki
Apa Itu Miqat Makani
Miqat makani Merupakan ketentuan tempat sebagai awal melakukan ihram untuk jamaah yang akan melaksanakan umrah, yang mana sudah ditetapkan oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW. Miqat makani terdiri dari Dzul Hulaifah, Al-Juhfah, Qarnul Manazil, Yalamlam dan Dzatu ‘Irq. Tempat tersebut bersumber dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1182.
1. Dzul Hulaifah
Dzul Hulaifah atau disebut Bir ‘Ali merupakan miqat bagi penduduk Madinah atau jamaah yang berangkatnya melalui kota Madinah, jarak Bir ‘Ali dari kota Makkah sekitar 450 Km.
2. Al-Juhfah
Al-Juhfah merupakan miqat bagi penduduk Maroko, Mesir, Syam dan jamaah yang berangkatnya melalui kota tersebut. Al-Juhfah terletak di kota Rabigh, jarak Al-Juhfah dari kota mekah sekitar 183 km
3. Qarnul Manaazil
Qarnul Manazil merupakan miqat bagi penduduk Najed (wilayah bagian timur jazirah Arab) dan jamaah yang berangkatnya melalui kota tersebut. Qarnul Manazil atau dikenal dengan nama as-Sail al-Kabir, jarak as-Sail al-Kabir dari kota mekah sekitar 75 km
4. Yalamlam
Yalamlam merupakan miqat bagi penduduk Yaman dan jamaah yang berangkatnya melalui kota tersebut. Yalamlam atau dikenal dengan nama as-Sa’adiyyah, jarak as-Sa’adiyyah dari kota mekah sekitar 92 km.
5. Dzatu ‘Irq
Dzatu ‘Irq merupakan miqat bagi penduduk iraq dan jamaah yang berangkatnya melalui kota tersebut. Dzatu ‘Irq atau dikenal dengan nama adh-Dharibah, jarak adh-Dharibah dari kota mekah sekitar 94 km.
Dikutip dari buku manasik Haji dan Umrah terbitan kemenag miqat jamaah haji Indonesia sebagai berikut :
- Miqat makani jamaah haji gelombang I (pertama) yang datang dari Madinah adalah Zulhulaifah (Bir Ali).
- Miqat makani jamaah haji gelombang II (kedua) yang turun di Jeddah memiliki beberapa opsi untuk mengambil miqat, yaitu:
- Di Asrama haji embarkasi Indonesia;
- Miqat makani selanjutnya didalam pesawat ketika sedang melintas di atas Yalamlam atau Qarnul manazil. Namun pengucapan niat harus disegerakan, karena kecepatan pesawat lebih dari 800 km/jam, atau 1 km/detik.
- Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Sesuai ketentuan fatwa MUI pada 28 Maret 1980 dikukuhkan kembali oleh MUI pada tanggal 19 September 1981, bahwa Bandara King Abdul Aziz, Jeddah di jadikan tempat miqat rakyat Indonesia. Sekarang pihak saudi sudah menerapkan percepatan keberadaan dibandara atau disebut fast track sehingga tidak bisa berlama lama di bandara, jadi jamaah dianjurkan menggunakan kain ihram dari asrama haji embarkasi.