Tawaf wada adalah – Salah satu dari beberapa rangkaian rukun ibadah haji dan ibadah umroh adalah tawaf dan salah satunya adalah tawaf wada.
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.
Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan thawaf.
Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis, ada yang berpendapat 4 dan ada juga yang berpendapat 5, dilansir dari tuntunan manasik haji dan umroh dari Kemenag tawaf ada 5 jenis, tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah dan tawaf nazar.
Yang pertama ada tawaf rukun atau yang biasa disebut tawaf ifadah, tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji dan juga disebut tawaf rukun umrah.
Yang kedua Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.
Yang ketiga tawaf sunnah Tawaf adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i. Karena dikerjakan dengan sukarela tawaf ini biasanya disebut tawaf tathawwu atau sukarela.Yang keempat tawaf nazar, wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja. Dan yang terakhir tawaf wada’.
Baca Juga: Urutan Yang Benar Dalam Menunaikan Rukun Umrah, Mencukur Salah Satunya
Tawaf Wada Adalah
Tawaf wada’ atau tawaf perpisahan, yakni tawaf yang dikerjakan ketika jamaah ingin meninggalkan kota Mekkah. Tawaf ini menjadi amalan terakhir untuk ibadah haji dan umroh. Sedangkan untuk proses pelaksanaanya tidak jauh beda dengan tawaf pada umumnya. Yaitu mengelilingi Baitullah sebanyak 7 kali.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Tawaf Wada Umrah Hukumnya
Ada perbedaan pendapat untuk hukum tawaf wada’, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum tawaf wada’ wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan kota mekkah. Jika ditinggalkan maka wajib membayar dam satu ekor kambing.
Sedangkan untuk wanita yang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk tawaf wada’, penghormatan kepada Baitullah cukup diganti dengan berdoa didepan gerbang Masjidil Al-Haram.
Selain itu Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir berpendapat tawaf wada’ hukumnya sunnah. Jika ditinggalkan maka tidak harus membayar dam.
Syarat Sah Tawaf Wada
Untuk melaksanakan tawaf jamaah harus memenuhi syarat sah tawaf, jika ditinggalkan maka tawaf jamaah akan dihukumi tidak sah, berikut syarat sah tawaf:
- Suci dari hadats kecil dan besar dan najis;
- Menutup aurat;
- Tawaf dikerjakan harus di dalam Masjidil Haram, juga termasuk di lantai dua, tiga, atau empat, meskipun saat melakukan melebihi ketinggian dari ka’bah.
- Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
- Posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri.
- Waktu mengelilingi harus di luar Ka’bah, di luar Hijir Ismail juga.
- Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
- Bisa berniat sendiri jika tawaf tidak dilakukan waktu ibadah haji dan umroh.
Sunnah Tawaf Wada
Selain melakukan hal yang wajib, jamaah harus mengerjakan hal-hal yang sunnah, karena ada yang berpendapat bahwa perkara sunnah merupakan penyempurna perkara yang wajib. Berikut sunnah tawaf yang bisa jamaah kerjakan ketika melakukan tawaf ifadah:
- Memegang dan mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, serta meletakkan jidat pada permulaan tawaf. Namun tidak dianjurkan dikerjakan oleh perempuan. Jika dirasa tidak bisa diganti dengan isyarat dengan tangan kanan.
- Berjalan cepat pada putaran pertama hingga ketiga tapi tidak berlompat dan berjalan seperti biasa pada putaran selanjutnya.
- Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, idhthiba’ iyalah meletakkan selendang di bawah bahu kanan terus ujungnya diletakkan di bahu sebelah kiri hingga menutupinya. Yang intinya bahu kanan terbuka sedangkan bahu sebelah kiri tertutup.
- Mendekat di sekitar ka’bah untuk laki-laki jika memungkinkan, sedangkan untuk perempuan dianjurkan untuk agak menjauh.
- Disunnahkan menyentuh Ar-Ruknul Yamani tanpa harus mencium, jika tidak, bisa diganti berisyarat dengan melambaikan tangan.