Pengertian Tawaf Wada’ Dalam Umroh dan Haji

Pengertian Tawaf Wada’ Dalam Umroh dan Haji

Tawaf wada adalah – Salah satu dari beberapa rangkaian rukun ibadah haji dan ibadah umroh adalah tawaf dan salah satunya adalah tawaf wada.

Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.

Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan thawaf.

Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis, ada yang berpendapat 4 dan ada juga yang berpendapat 5, dilansir dari tuntunan manasik haji dan umroh dari Kemenag tawaf ada 5 jenis, tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah dan tawaf nazar.

Yang pertama ada tawaf rukun atau yang biasa disebut tawaf ifadah, tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji dan juga disebut tawaf rukun umrah. 

Yang kedua Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.

Yang ketiga tawaf sunnah Tawaf adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i. Karena dikerjakan dengan sukarela tawaf ini biasanya disebut tawaf tathawwu atau sukarela.Yang keempat tawaf nazar, wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja. Dan yang terakhir tawaf wada’.

Baca Juga: Urutan Yang Benar Dalam Menunaikan Rukun Umrah, Mencukur Salah Satunya

Tawaf Wada Adalah

Tawaf wada’ atau tawaf perpisahan, yakni tawaf yang dikerjakan ketika jamaah ingin meninggalkan kota Mekkah. Tawaf ini menjadi amalan terakhir untuk ibadah haji dan umroh. Sedangkan untuk proses pelaksanaanya tidak jauh beda dengan tawaf pada umumnya. Yaitu mengelilingi Baitullah sebanyak 7 kali.

Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).

Tawaf Wada Umrah Hukumnya

Ada perbedaan pendapat untuk hukum tawaf wada’, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum tawaf wada’ wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan kota mekkah. Jika ditinggalkan maka wajib membayar dam satu ekor kambing.

Sedangkan untuk wanita yang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk tawaf wada’, penghormatan kepada Baitullah cukup diganti dengan berdoa didepan gerbang Masjidil Al-Haram.

Selain itu Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir berpendapat tawaf wada’ hukumnya sunnah. Jika ditinggalkan maka tidak harus membayar dam.

Syarat Sah Tawaf Wada

Untuk melaksanakan tawaf jamaah harus memenuhi syarat sah tawaf, jika ditinggalkan maka tawaf jamaah akan dihukumi tidak sah, berikut syarat sah tawaf:

  • Suci dari hadats kecil dan besar dan najis;
  • Menutup aurat;
  • Tawaf dikerjakan harus di dalam Masjidil Haram, juga termasuk di lantai dua, tiga, atau empat, meskipun saat melakukan melebihi ketinggian dari ka’bah.
  • Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
  • Posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri.
  • Waktu mengelilingi harus di luar Ka’bah, di luar Hijir Ismail juga.
  • Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
  • Bisa berniat sendiri jika tawaf tidak dilakukan waktu ibadah haji dan umroh.

Sunnah Tawaf Wada

Selain melakukan hal yang wajib, jamaah harus mengerjakan hal-hal yang sunnah, karena ada yang berpendapat bahwa perkara sunnah merupakan penyempurna perkara yang wajib. Berikut sunnah tawaf yang bisa jamaah kerjakan ketika melakukan tawaf ifadah:

  • Memegang dan mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, serta meletakkan jidat pada permulaan tawaf. Namun tidak dianjurkan dikerjakan oleh perempuan. Jika dirasa tidak bisa diganti dengan isyarat dengan tangan kanan.
  • Berjalan cepat pada putaran pertama hingga ketiga tapi tidak berlompat dan berjalan seperti biasa pada putaran selanjutnya.
  • Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, idhthiba’ iyalah meletakkan selendang di bawah bahu kanan terus ujungnya diletakkan di bahu sebelah kiri hingga menutupinya. Yang intinya bahu kanan terbuka sedangkan bahu sebelah kiri tertutup.
  • Mendekat di sekitar ka’bah untuk laki-laki  jika memungkinkan, sedangkan untuk perempuan dianjurkan untuk agak menjauh.
  • Disunnahkan menyentuh Ar-Ruknul Yamani tanpa harus mencium, jika tidak, bisa diganti berisyarat dengan melambaikan tangan.
Pengertian Tahallul dan Macam-Macamnya

Pengertian Tahallul dan Macam-Macamnya

Tahallul adalah salah satu ritual penting yang dilakukan setelah menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji atau umrah. Istilah “tahallul” berasal dari bahasa Arab yang berarti “menjadi boleh” atau “menjadi halal”. Ritual ini bentuk pembebasan dari semua larangan ihram yang telah dipatuhi selama ini.

Tahallul merupakan simbolisasi dari pembebasan diri dari keadaan ihram, yang merupakan status khusus yang diambil saat memasuki tanah suci. Saat berada dalam keadaan ihram, jamaah Muslim harus mematuhi serangkaian aturan dan larangan, seperti tidak mencukur atau memotong rambut, tidak memakai wewangian, dan membatasi perilaku tertentu. Tahallul menandai akhir dari keterbatasan dan kembali ke kehidupan normal. Dasar tahallul berada pada ayat: 

لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗفَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا

Artinya: “Sungguh, Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidilharam, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan selain itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.” (QS Surat Al-Fath ayat 27).

Baca juga: Berikut Larangan Ibadah Haji yang Wajib Dipatuhi

Macam-macam Tahallul

Larangan ihram yang harus dipatuhi akan menjadi halal setelah melaksanakan tahallul. Tahallul yang artiya penghalalan suatu pekerjaan yang awalnya dilarang menjadi halal. Berikut macam-macam tahallul:

1# Tahallul umroh

Tahallul umroh termasuk dalam rukun ibadah umroh yang wajib dikerjakan, jika tidak maka umroh tidak sah. Tahallul adalah mencukur rambut. Di anjurkan seorang laki-laki untuk menggundul rambutnya sedangkan wanita untuk mencukur pendek. Adapun minimal mencukur rambut iyalah mencukur tiga helai rambut.

2# Tahallul Haji

Tahallul terbagi menjadi 2, tahallul ashghar (kecil) dan tahallul akbar (besar).

  • Tahallul ashghar atau kecil bila jamaah telah melaksanakan dua perkara dari tiga perkara yaitu, mencukur rambut paling sedikit 3 helai, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah. Jika telah melaksanakan tahallul ashghar jamaah diperbolehkan melakukan sebagian hal-hal yang dilarang seperti menggunakan parfum atau wangi-wangian, memakai pakain berjahit dan lainya kecuali melakukan hubungan suami istri.
  • Selanjutnya Tahallul akbar atau besar, bila jamaah telah melaksanakan tahallul akbar maka diperbolehkan mengerjakan semua yang larangan haji.
Jenis-jenis Dam Haji dan Umroh, Mulai Dari Dam Melanggar Larangan Ihram

Jenis-jenis Dam Haji dan Umroh, Mulai Dari Dam Melanggar Larangan Ihram

Dam dalam bahasa Arab berarti darah. Sedangkan menurut istilah berarti mengalirkan darah dengan menyembelih ternak sapi, unta atau kambing di tanah haram untuk memenuhi ketentuan haji.

Dam merupakan denda atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang karena melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap peraturan haji dan umroh Setiap pelanggaran yang dilakukan dalam haji dan umroh akan dikenakan dam/denda sesuai dengan jenis pelanggaran.

Meskipun begitu, dam yang dibayarkan tidak melulu hanya menyembelih kambing. Tapi ada juga yang membayar fidyah (memberi makan kepada orang miskin), berpuasa dan juga bisa bersedekah.

Selanjutnya , dam atau kompensasi yang harus di bayarkan bermacam-macam, tergantung jenis pelanggaran yang dilanggar. Berikut jenis-jenis dam haji dan umroh:

Baca juga : Larangan-Larangan Ibadah Umrah

1# Tartib dan Taqdir

Dam yang pertama adalah Tartib dan Taqdir, jika melanggar jamaah harus menyembelih seekor kambing, jika tidak mampu dapat diganti dengan puasa 10 hari dan tata caranya berpuasa 3 hari waktu melaksanakan haji dan 7 hari sisanya dikerjakan di kampung halaman.

Jika tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit dan lainya, maka bisa diganti dengan membayar 1 mud/hari bahan pokok, 1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter.

Tartib dan Taqdir ini diperuntukan kepada jamaah yang melaksanakan haji tamattu’, hai qiran dan jamaah yang melanggar wajib haji, seperti tidak berniat ihram dari miqat, tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah tanpa ada alasan syar’i, tidak melaksanakan mabit di Mina tanpa ada alasan syar’i, tidak tawaf wada’ dan tidak melaksanakan lempar jumrah.

2# Tartib dan Ta’dil

Yang kedua adalah Tartib dan Ta’dil yaitu di peruntukan kepada jamaah yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal ketika berhaji dan melakukan hubungan suami istri sebelum menyelesaikan semua rangkaian umrah.

Jika melanggar jamaah akan diberikan denda menyembelih seekor unta, jika tidak mampu maka diganti dengan seekor lembu atau sapi. Dan jika tidak mampu lagi bisa diganti menyembelih 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin yang nilainya setara dengan unta. Jika tidak mampu maka bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter = 1 hari), yang jika dibelikan makanan setara dengan harga seekor unta.

Dam tersebut harus ditunaikan sejak pelanggaran dikerjakan, dan tetap melanjutkan dan menyelesaikan haji/umrah yang dikerjakan. Serta wajib mengulai haji/umroh karena haji dan umroh terdahulu tidak sah.

3# Takhyir dan Ta’dil

Takhyir dan Ta’dil dam yang diperuntukan kepada jamaah yang melanggar karena berburu/membunuh binatang saat berada di tanah haram atau dalam keadaan halal setelah melakukan ihram. Serta jamaah yang mencabut/meneban pepohonan di tanah haram kecuali pohon yang sudah mengering.

Jamah bisa memilih beberapa dam yang harus dibayarkan diantaranya:

  • Menyembelih binatang yang setara dengan binatang yang telah dibunuh.
  • Memberi makan fakir miskin mekkah dengan nilai yang setara dengan hewan yang dibunuh.
  • Berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter = 1 hari), yang jika dibelikan makanan setara dengan harga hewan yang dibunuh.

4# Takhyir dan Taqdir

Nomor 4 yakni Takhyir dan Taqdir diperuntukan bagi jamaah yang melanggar larangan berikut ini:

  • Mencabut/membuang/menggunting rambut atau bulu yang ada di seluruh badan.
  • Pada saat ihram memakai pakaian yang dilarang seperti pakaian berjahit, topi dan pakaian yang dilarang lainya.
  • Memotong dan mengecat kuku
  • Menggunakan wangi-wangian

Jika jamaah mengerjakan pelanggaran diatas, maka akan dikenakan denda, dan diperbolehkan memilih salah satu denda berikut ini:

  • Menyembelih seekor kambing
  • Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, tiap satu orang 2 mud (1 mud setara dengan 675 gr/ 0,7 liter = 1 hari)
  • Berpuasa selama 3 hari.

Berikut adalah beberapa jenis dam haji dan umroh, jadi jika jamaah telah melanggar peraturan haji dan umroh tidak kebingungan lagi untuk menebusnya. Dan jangan lupa untuk berhati hati ketika melakukan ihram.

5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

Salah satu dari syarat haji adalah mampu (istitha’ah), tidak semua orang bisa masuk dalam kategori mampu untuk berhaji. Syarat inilah yang menjadi pembeda dari ibadah lainya, kemampuan secara fisik maupun kemampuan secara finansial. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97: 

  وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا  

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).

Dalam memahami mampu dalam ayat diatas, para ulama’ membagi menjadi dua bagian:

  • Pertama mampu mengerjakan haji dengan dirinya sendiri
  • Kedua mampu mengerjakan haji digantikan orang lain

Seorang muslim bisa masuk dalam kategori mampu (istitha’ah) untuk melaksanakan haji apabila memenuhi syarat dibawah ini:

5 Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Untuk berhaji

1# Kesehatan Jasmani

Kesehatan menjadi syarat pertama untuk seorang muslim masuk dalam kategori mampu pergi haji. Kesehatan ini menjadi penunjang utama dalam ibadah haji, karena ibadah ini membutuhkan tenaga yang ekstra dalam menjalankannya. 

Seseorang yang memiliki penyakit permanen, lumpuh atau lansia yang membuat tidak kuasa melaksanakan manasik haji dan menempuh perjalanan jauh, maka tidak masuk dalam kategori mampu (istitha’ah) untuk berhaji. 

Namun masih termasuk mampu (istitha’ah) berhaji jika memiliki finansial yang mencukupi, yang artinya jika masih memiliki dana untuk menyewa seseorang agar membadalkan (menggantikan) hajinya.

Baca juga : Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya

2# Transportasi yang Memadai   

Syarat mampu (istitha’ah) yang nomor dua adalah transportasi yang memadai, yang artinya seseorang memiliki dana untuk biaya pesawat dan kendaraan lainya yang berkaitan transportasi dari rumah ke mekkah. Syarat ini jatuh pada seorang muslim yang bermukim jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah/+81 atau lebih. Dan syarat ini juga jatuh kepada seorang muslim yang dekat dengan makkah namun tidak bisa berjalan kaki untuk pergi ke makkah.

Namun tetap yang dimaksud mampu dalam transportasi ini tidak melebihi dari kebutuhan sandang pangan dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahi, terhitung dari keberangkatan hingga pulang haji. Serta hutang yang dimiliki tidak melebihi transportasi yang ada.

3# Aman   

Nomor tiga adalah aman, yang dimaksud aman ini dimulai terjaminya keselamatan nyawa, harta dan harga diri seseorang selama perjalanan haji dan pelaksanaan haji. Tidak wajib semisal dalam perjalanan nantinya khawatir akan terjadi perampokan, pembegalan, peperangan atau cuaca buruk yang mengganggu dan menghambat perjalanan menuju mekkah.

Untuk saat ini sudah ada pihak yang menjaga keamanan jamaah agar ibadah hajinya semakin nyaman dari perjalanan hingga pelaksanaanya, jadi dalam masalah ini tidak perlu dikhawatirkan lagi.

4# Perginya Seorang Perempuan

Jamaah perempuan dalam ibadah haji diberikan perhatian khusus. Seorang perempuan bisa berangkat haji dengan syarat harus didampingi suami (jika punya), mahram atau wanita yang dapat dipercaya. Syarat ini ada mengingat larangan bagi seorang wanita yang tidak diperbolehkan pergi perjalanan jauh sendirian karena sangat mengkhawatirkan keselamatan nyawa dan harga dirinya. Maka perempuan tidak wajib haji jika tidak ada yang menemaninya waktu berhaji seperti suami, mahram atau wanita yang dapat dipercaya.

5# Waktu yang Memungkinkan 

Beda seperti umroh yang memiliki waktu yang tidak ada batas, haji memiliki batas waktu tertentu. Syarat yang terakhir adalah waktu yang memungkinan seorang muslim untuk pergi haji dari rumah menuju ke tanah suci.

Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/5-tolok-ukur-seseorang-dikatakan-mampu-berhaji-Ryr1P

Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya

Apa Itu Tawaf Qudum ? Berikut Penjelasanya

Salah satu dari beberapa rangkaian rukun ibadah haji dan ibadah umroh adalah tawaf dan salah satunya adalah tawaf sunnah.

Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.

Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan thawaf.

Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis, ada yang berpendapat 4 dan ada juga yang berpendapat 5, dilansir dari tuntunan manasik haji dan umroh dari Kemenag tawaf ada 5 jenis, tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah dan tawaf nazar.

Tawaf Qudum Adalah

Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.

Pada umumnya tawaf qudum dikerjakan pada hari pertama saat jamaah baru datang di kota Makkah. Tujuan dari tawaf qudum ini untuk penghormatan seorang muslim terhadap Baitullah karena baru tiba di kota Makkah.

Hukum mengerjakan tawaf qudum adalah sunnah. Tawaf qudum bukan termasuk dalam rukun umroh dan haji jadi mengerjakanya tidak wajib.

Tawaf qudum ini biasanya dikerjakan oleh jamaah yang sedang melakukan haji ifrad dan haji qiran. Yang dimaksud haji ifrad adalah seseorang hanya melakukan haji saja tanpa melakukan umroh, sedangkan haji qiran ialah seseorang melakukan haji bersamaan dengan ibadah umroh, melakukan dengan sekali niat.

Baca Juga: Urutan Yang Benar Dalam Menunaikan Rukun Umrah, Mencukur Salah Satunya

Syarat Sah Tawaf Qudum

Untuk melaksanakan tawaf jamaah harus memenuhi syarat sah tawaf, jika ditinggalkan maka tawaf jamaah akan dihukumi tidak sah, berikut syarat sah tawaf:

  • Suci dari hadats kecil dan besar dan najis;
  • Menutup aurat;
  • Tawaf dikerjakan harus di dalam Masjidil Haram, juga termasuk di lantai dua, tiga, atau empat, meskipun saat melakukan melebihi ketinggian dari ka’bah.
  • Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
  • Posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri.
  • Waktu mengelilingi harus di luar Ka’bah, di luar Hijir Ismail juga.
  • Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
  • Bisa berniat sendiri jika tawaf tidak dilakukan waktu ibadah haji dan umroh.

Sunnah Tawaf

Selain melakukan hal yang wajib, jamaah harus mengerjakan hal-hal yang sunnah, karena ada yang berpendapat bahwa perkara sunnah merupakan penyempurna perkara yang wajib. Berikut sunnah tawaf yang bisa jamaah kerjakan ketika melakukan tawaf ifadah:

  • Memegang dan mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, serta meletakkan jidat pada permulaan tawaf. Namun tidak dianjurkan dikerjakan oleh perempuan. Jika dirasa tidak bisa diganti dengan isyarat dengan tangan kanan.
  • Berjalan cepat pada putaran pertama hingga ketiga tapi tidak berlompat dan berjalan seperti biasa pada putaran selanjutnya.
  • Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, idhthiba’ iyalah meletakkan selendang di bawah bahu kanan terus ujungnya diletakkan di bahu sebelah kiri hingga menutupinya. Yang intinya bahu kanan terbuka sedangkan bahu sebelah kiri tertutup.
  • Mendekat di sekitar ka’bah untuk laki-laki jika memungkinkan, sedangkan untuk perempuan dianjurkan untuk agak menjauh.
  • Disunnahkan menyentuh Ar-Ruknul Yamani tanpa harus mencium, jika tidak, bisa diganti berisyarat dengan melambaikan tangan.

Yang pada dasarnya tawaf qudum adalah tawaf yang dikerjakan di hari pertama saat kita datang di kota mekkah, yang tujuanya untuk menghormati Baitullah. Tidak wajib untuk mengerjakan tawaf ini namun sungguh disayangkan jika tidak bisa melakukannya, karena kesempatan ini jarang ditemukan dalam hidup.

Bacaan Ketika Tawaf Mengelilingi Ka’bah, Berikut Doanya

Bacaan Ketika Tawaf Mengelilingi Ka’bah, Berikut Doanya

Tawaf merupakan salah satu kegiatan dalam ibadah haji dan umroh dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali. Salah satu syarat tawaf iyalah suci sama halnya syarat sah dalam shalat. Perintah tawaf didasari dalam firman Allah dalam Surat Al-Hajj ayat 29:

 وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ 

Artinya, “Hendaknya mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah),” (Surat Al-Hajj ayat 29).

Baca juga: Berikut Rukun Haji yang Wajib Dikerjakan

Berikut merupakan doa yang dilansir dari kitab Al-Idhah fi Manasikil Haji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah karangan Imam An-Nawawi:

 بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ إيمَانًا بِكَ وَتَصْدِيقًا بِكِتَابِك وَوَفَاءً بِعَهْدِك وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّك مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

Bismillāhi wallāhu akbar. Allāhumma īmānan bika, wa tashdīqan bi kitābika, wa wafā’an bi ‘ahdika, wattibā‘an li sunnati nabiyyika Muhammadin shallallāhu ‘alayhi wa sallama. 

Artinya, “Dengan nama Allah, Allah maha besar. Ya Allah, (aku bertawaf) karena keimanan kepada-Mu, kepercayaan terhadap kitab suci-Mu, pemenuhan terhadap janji-Mu, dan kepatuhan terhadap sunnah nabi-Mu Muhammad saw,” 

Doa diatas berisi kalimat baik dalam tawaf, tidak harus menghafal doa saat tawaf jika tidak bisa boleh membaca saja.

Jelaskan 4 Perbedaan Haji dan Umrah Yang Jarang Diketahui

Jelaskan 4 Perbedaan Haji dan Umrah Yang Jarang Diketahui

Jelaskan Perbedaan Haji dan Umrah – Rukun islam yang nomor lima adalah Haji. Haji secara bahasa menyengaja melakukan sesuatu. Secara istilah Haji adalah sengaja ke ka’bah untuk melaksanakan ibadah. Haji merupakan ibadah yang diadopsi dari Nabi-nabi terdahulu. 

Salah satu pendapat menyebutkan bahwa Allah tidak akan mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim AS kecuali seseorang tersebut pernah melakukan haji. Serta ada yang menyebutkan bahwa Nabi Adam AS pernah melakukan Haji sebanyak 40 kali dari india.

Sedangkan umroh secara bahasa berziarah ke tempat berpenghuni dan tempat ramai. Menurut istilah umroh memiliki arti menyengaja pergi ke Ka’bah untuk melaksankan ibadah tertentu.

Jelaskan Perbedaan Haji dan Umrah

Haji dan umrah merupakan ibadah yang memiliki banyak kesamaan, seperti syarat sah, syarat wajib, kesunnahan, perkara yang membatalkan dan hal-hal yang diharamkan ketika sedang melaksanakan ibadah ini. Haji dan umroh memiliki kaitan satu sama lainya. Meskipun memiliki banyak kesamaan haji dan umroh juga memiliki perbedaan yang cukup jelas, berikut perbedaan haji dan umroh:

1# Hukum

Hukum haji adalah wajib untuk semua muslim yang telah memenuhi syarat, berdasarkan firman Allah SWA:

   ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ   

Artinya: “Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Para ulama sudah setuju bahwa haji hukumnya wajib dan masuk kedalam kategori hukum yang disepakati oleh seluruh mazhab dan sudah diketahui oleh semua kalangan dari yang awam hingga yang khusus. 

Sedangkan hukum umroh masih diperdebatkan. Kalangan Mazhab Maliki dan sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum menunaikan umroh merupakan sunnah muakkad dikerjakan satu kali seumur hidup. 

Sementara untuk kalangan Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib sekali seumur hidup, landasan pendapat ini dari surat Al-Baqarah ayat 196.

2# Rukun 

Pembeda antara haji dan umroh adalah rukun. Rukun merupakan salah satu indi dari sebuah ibadah, jika salah satu rukun ditinggalkan maka haji dan umroh tidak akan sah dan tidak bisa digantikan dengan dam. 

Rukun haji ada 5 niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut (tahallul). Sedangkan rukun umroh ada empat niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut (tahallul). 

Perbedaan berada pada satu rukun adalah wuquf di Arafah yang hanya dilakukan di ibadah Haji sedangkan Umroh tidak.

Baca Juga: Urutan Yang Benar Dalam Menunaikan Rukun Umrah, Mencukur Salah Satunya

3# Waktu Pelaksanaan   

Waktu pelaksanaan tanpa batas, bisa dilakukan kapan saja. Sedangkan Haji memiliki batas tertentu. Waktu melaksanakan ibadah haji dimulai dari bulan Syawal sampai subuh pada tanggal 10 Dzulhijjah ( Hari raya Idul Adha).

4# Kewajiban

Perbedaan haji dan umroh yang nomor empat adalah kewajiban/wajib. Wajib haji dan wajib umroh merupakan perkara yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan haji atau umroh tetap sah namun harus membayar denda (dam). Wajib haji ada 5 yaitu niat ihram dari miqat (batas wilayah yang sudah ditentukan), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ (perpisahan) dan melempar jumrah. Sedangkan wajib umrah ada 2, niat ihram dari miqat (batas wilayah yang sudah ditentukan) dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Baca juga: Wajib Umrah, Berikut Perkara Yang Termasuk Wajib Umrah

Kesimpulan dari perbedaan haji dan umrah berada pada 4 perkara, rukun, hukum, waktu, dan kewajiban/wajib. Hukum haji telah disepakati semua ulama’ adalah wajib, sedangkan umroh masih diperselisihkan. Rukun haji dan umroh memiliki perbedaan, jika haji ada wuquf di Arafah sedangkan umroh tidak ada. Waktu pelaksanaan haji dan umroh sangat beda, umroh bisa dikerjakan kapan saja, sedangkan haji tidak. Yang terakhir berada pada kewajiban, wajib haji ada lima sedangkan wajib umroh cuma ada 2.

Penjelasan Tawaf Sunnah Dalam Haji Dan Umroh

Penjelasan Tawaf Sunnah Dalam Haji Dan Umroh

Salah satu dari beberapa rangkaian rukun ibadah haji dan ibadah umroh adalah tawaf dan salah satunya adalah tawaf sunnah.

Baca Juga: Urutan Yang Benar Dalam Menunaikan Rukun Umrah, Mencukur Salah Satunya

Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.

Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan thawaf. Perintah untuk melakukan tawaf termaktub dalam AL-Qur’an:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Dalam Tuntunan Manasik Haji Dan Umroh dari Kemenag menjelaskan bahwa ada lima jenis tawaf. Yang pertama ada tawaf rukun atau yang biasa disebut tawaf ifadah, tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji dan juga disebut tawaf rukun umrah.

Yang kedua Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.

Yang ketiga ada tawaf wada’ atau tawaf perpisahan, yakni tawaf yang dikerjakan ketika jamaah ingin meninggalkan kota Mekkah. Yang keempat tawaf nazar, wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja. Dan yang terakhir tawaf sunnah.

Tawaf Sunnah Adalah

Tawaf sunnah adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i. Karena dikerjakan dengan sukarela tawaf ini biasanya disebut tawaf tathawwu atau sukarela.

Tawaf sunna tidak wajib dikerjakan karena bukan termasuk dalam rukun haji dan umroh, tapi tetap untuk dianjurkan dikerjakan.

Sedangkan tawaf yang wajib dikerjakan ada 4 macam, tawaf qudum, tawaf nadzar, tawaf ifadah, dan tawaf wada, dan beberapa ulama berpendapat bahwa tawaf wada sunnah untuk dikerjakan. Selain keempat tawaf tersebut dihukumi sunnah.

Tidak ada batasan waktu untuk pelaksanaan dalam tawaf sunnah, jamaah bisa mengerjakan tawaf ini kapan saja setiap ada kesempatan.

Hukum Ibadah Umroh, Wajib Atau Sunnah?

Hukum Ibadah Umroh, Wajib Atau Sunnah?

Hukum ibadah umroh – Masih menjadi perbedaan pendapat dari kalangan ulama tentang hukum umroh sendiri. Sejumlah ulama berpendapat bahwa hukum umroh sunnah, ada yang berpendapat hukumnya wajib.

Kalangan Mazhab Maliki dan sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum menunaikan umroh merupakan sunnah muakkad dikerjakan satu kali seumur hidup. Landasan hukum tersebut diambil dari hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah;

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama,'”(HR Tirmidzi).

Selain itu, ada riwayat lainya dari Thalhah bin Ubaidillah yang menyebutkan bahwasanya haji sebagai jihad sedangkan umroh dianjurkan. Hadits tersebut tidak menyebutkan kewajiban untuk melaksanakan umroh. 

Baca juga: Berikut Bulan Terbaik Untuk Umroh

Sementara untuk kalangan Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib sekali seumur hidup, landasan pendapat ini dari surat Al-Baqarah ayat 196.

Imam Nawawi juga berpendapat tentang hukum umroh dalam kitabnya Syarhun Nawawi ‘alal Muslim

“Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” 

Sebagai warga indonesia yang mengikuti Mazhab Syafi’i sebagai landasan hukum fiqih, umroh hukumnya wajib menurut pendapat yang lebih sahih.

Berikut Bulan Terbaik Untuk Umroh

Berikut Bulan Terbaik Untuk Umroh

Bulan terbaik untuk umroh – Ibadah umroh tidak memiliki batas waktu pelaksanaanya, bisa dikerjakan di bulan apa saja dan tanggal berapa saja. Lain halnya dengan haji yang hanya bisa dikerjakan pada bulan Dzulhijjah, jadi umroh menjadi salah satu ibadah yang fleksibel dalam waktu.

Meskipun dapat mengerjakannya di sembarang waktu, menentukan pada bulan tertentu juga baik, karena setiap bulan memiliki keutamaan yang berbeda-beda. Seperti bulan ramadhan salah satunya, bulan suci yang pahala ibadah akan dilipatgandakan ketika dikerjakan pada bulan ini. 

Menentukan kapan melaksanakan ibadah umroh sangat penting dipikirkan sebelum melaksanakannya. Mendiskusikan dan mempertimbangkan dengan keluarga dan ahlinya, pada bulan apa yang cocok untuk melaksanakan ibadah umroh.

Bulan Terbaik Untuk Umroh

Melihat antrian haji semakin lama, umat muslim mencari alternatif untuk melepas rindu bisa ibadah di masjid nabawi dan ibadah di depan ka’bah, umroh menjadi jalan salah satunya untuk mengobati kerinduan. 

Untuk itu sebelum berangkat umroh alangkah baiknya menentukan kapan waktu yang tepat untuk pergi, pada bulan apa untuk pergi, agar perjalanan ibadah menjadi lebih fokus dan mendapatkan waktu yang tepat. Berikut Bulan-bulan yang cocok untuk pergi umroh:

1# Bulan Ramadhan

Bulan ramadhan bulan suci yang pahala ibadah akan dilipatgandakan ketika dikerjakan pada bulan ini. 

Terlepas dari itu keutamaan dari umroh sangatlah banyak dari penghapus dosa hingga keutamaan melancarkan rejeki. Melaksanakan ibadah umrah pada bulan ramadhan juga memiliki keutamaan tersendiri, seperti yang telah disebutkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Umrah di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji. (HR Ibnu Majah).

Baca Juga: Umrah di Bulan Ramadhan Pahalanya Setara Dengan Haji

Anjuran untuk umroh pada bulan ramadhan sangatlah jelas pada hadits diatas. Karena Melaksanakan ibadah umroh pada bulan Ramadhan pahalanya setara atau sama dengan mengerjakan ibadah haji.

Yang dimaksud sama disini hanya pada sisi pahalanya, bukan berarti ketika melaksanakan ibadah umrah pada bulan ramadhan bisa menggugurkan kewajiban untuk melaksanakan haji.

Betapa beruntungnya umat islam melaksanakan ibadah umroh pada bulan Ramadhan. Mengingat pahala yang dilipatgandakan pada bulan suci ini menambah keutamaan ibadah umroh. 

2# Awal Tahun

Mencari waktu yang cocok untuk bisa pergi ibadah umroh bersama keluarga cukup sulit. Awal tahun bisa menjadi pilihnya, karena pada awal tahun menjadi waktu liburan sekolah anak-anak dan orang tua bisa mengambil cuti untuk kerja, agar bisa pergi umroh bersama sama satu keluarga.

Cuaca di kota mekkah sudah menjadi sejuk pada bulan januari membuat ibdah menjadi nyaman. Kepadatan juga sudah berkurang dari pada akhir tahun. Awal tahun menjadi waktu cocok untuk menjadi waktu ibadah umroh satu keluarga.

3# Akhir Tahun

Waktu liburan pasti menjadi waktu yang cocok untuk pergi umroh, waktu yang tidak perlu lagi untuk izin tidak masuk sekolah untuk anak-anak, tidak perlu izin cuti untuk pegawai kantor. 

Karena bertepatan dengan waktu liburan, harga tiket pada akhir tahun juga naik karena naiknya pemesan pada akhir tahun. Untuk yang memiliki rencana pergi umroh pada akhir tahun alangka baiknya untuk memesan kursinya di jauh jauh hari, karena pada bulan-bulan ini banyak sekali calon jamaah yang ingin pergi umroh bersama keluarga.

4# Sebelum Waktu Haji

Untuk calon jamaah yang ingin mencari waktu haramain yang tidak ramai, mungkin waktu sebelum haji dari bulan Syawal sampai Dzulhijjah menjadi waktu yang cocok untuk di coba. menjelang waktu haji haramain cukup sepi cocok untuk ibadah agar ibadah umroh menjadi lebih khusuk.

5# Sesudah Waktu Haji

Setelah semua jamaah haji pulang menjadi waktu yang cocok untuk melakukan umroh, karena haramain cukup sepi karena para jamaah haji telah pulang ke negerinya masing-masing, jamaah juga lebih mudah untuk menjelajahi Masjidil Haram sehingga untuk ibadah dan berdoa bisa di tempat mana saja tanpa berdesakan.

6# Pada Bulan Maret – Juni

Mengingat musim di Arab Saudi ada 2 yaitu musim panas dan musim dingin. Musim panas berada pada bulan Maret hingga Agustus sedangkan musim dingin ada pada bulan September hingga Februari.

Suhu maksimal pada musim dingin mencapai 3 derajat sedangkan pada musim panas suhu maksimal bisa menyentuh 45 derajat. Banyak jamaah yang suka ibadah umroh pada musim panas karena banyak waktu untuk ibadah.

Pada waktu musim panas jamaah biasanya melakukan kegiatan di pagi hari, sore hari dan malam hari. Jangan khawatir untuk melakukan aktivitas di malam hari karena masih banyak toko dan tempat makan yang tetap buka pada malam hari.

Kesimpulan.

Pemilihan waktu untuk ibadah harus disesuaikan dengan kebutuhan dan waktu calon jamaah umroh. Diatas merupakan pilihan beberapa waktu yang mungkin cocok untuk menjadi waktu berangkat umroh anda.