Salah satu dari beberapa rangkaian rukun ibadah haji dan ibadah umroh adalah tawaf dan salah satunya adalah tawaf sunnah.
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.
Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan thawaf.
Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis, ada yang berpendapat 4 dan ada juga yang berpendapat 5, dilansir dari tuntunan manasik haji dan umroh dari Kemenag tawaf ada 5 jenis, tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah dan tawaf nazar.
Tawaf Qudum Adalah
Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.
Pada umumnya tawaf qudum dikerjakan pada hari pertama saat jamaah baru datang di kota Makkah. Tujuan dari tawaf qudum ini untuk penghormatan seorang muslim terhadap Baitullah karena baru tiba di kota Makkah.
Hukum mengerjakan tawaf qudum adalah sunnah. Tawaf qudum bukan termasuk dalam rukun umroh dan haji jadi mengerjakanya tidak wajib.
Tawaf qudum ini biasanya dikerjakan oleh jamaah yang sedang melakukan haji ifrad dan haji qiran. Yang dimaksud haji ifrad adalah seseorang hanya melakukan haji saja tanpa melakukan umroh, sedangkan haji qiran ialah seseorang melakukan haji bersamaan dengan ibadah umroh, melakukan dengan sekali niat.
Baca Juga: Urutan Yang Benar Dalam Menunaikan Rukun Umrah, Mencukur Salah Satunya
Syarat Sah Tawaf Qudum
Untuk melaksanakan tawaf jamaah harus memenuhi syarat sah tawaf, jika ditinggalkan maka tawaf jamaah akan dihukumi tidak sah, berikut syarat sah tawaf:
- Suci dari hadats kecil dan besar dan najis;
- Menutup aurat;
- Tawaf dikerjakan harus di dalam Masjidil Haram, juga termasuk di lantai dua, tiga, atau empat, meskipun saat melakukan melebihi ketinggian dari ka’bah.
- Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
- Posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri.
- Waktu mengelilingi harus di luar Ka’bah, di luar Hijir Ismail juga.
- Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
- Bisa berniat sendiri jika tawaf tidak dilakukan waktu ibadah haji dan umroh.
Sunnah Tawaf
Selain melakukan hal yang wajib, jamaah harus mengerjakan hal-hal yang sunnah, karena ada yang berpendapat bahwa perkara sunnah merupakan penyempurna perkara yang wajib. Berikut sunnah tawaf yang bisa jamaah kerjakan ketika melakukan tawaf ifadah:
- Memegang dan mencium Hajar Aswad jika memungkinkan, serta meletakkan jidat pada permulaan tawaf. Namun tidak dianjurkan dikerjakan oleh perempuan. Jika dirasa tidak bisa diganti dengan isyarat dengan tangan kanan.
- Berjalan cepat pada putaran pertama hingga ketiga tapi tidak berlompat dan berjalan seperti biasa pada putaran selanjutnya.
- Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, idhthiba’ iyalah meletakkan selendang di bawah bahu kanan terus ujungnya diletakkan di bahu sebelah kiri hingga menutupinya. Yang intinya bahu kanan terbuka sedangkan bahu sebelah kiri tertutup.
- Mendekat di sekitar ka’bah untuk laki-laki jika memungkinkan, sedangkan untuk perempuan dianjurkan untuk agak menjauh.
- Disunnahkan menyentuh Ar-Ruknul Yamani tanpa harus mencium, jika tidak, bisa diganti berisyarat dengan melambaikan tangan.
Yang pada dasarnya tawaf qudum adalah tawaf yang dikerjakan di hari pertama saat kita datang di kota mekkah, yang tujuanya untuk menghormati Baitullah. Tidak wajib untuk mengerjakan tawaf ini namun sungguh disayangkan jika tidak bisa melakukannya, karena kesempatan ini jarang ditemukan dalam hidup.