Site icon Almira Travel

Pengertian Tawaf Wada’ Dalam Umroh dan Haji

tawaf wada adalah

tawaf wada adalah

Tawaf wada adalah – Salah satu dari beberapa rangkaian rukun ibadah haji dan ibadah umroh adalah tawaf dan salah satunya adalah tawaf wada.

Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar aswad, serta memposisikan ka’bah di sebelah kiri saat bertawaf.

Dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad, jika tidak bisa maka jama’ah dapat memberikan isyarat berupa melambaikan tangan, serta disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah melakukan thawaf.

Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis, ada yang berpendapat 4 dan ada juga yang berpendapat 5, dilansir dari tuntunan manasik haji dan umroh dari Kemenag tawaf ada 5 jenis, tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah dan tawaf nazar.

Yang pertama ada tawaf rukun atau yang biasa disebut tawaf ifadah, tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji dan juga disebut tawaf rukun umrah. 

Yang kedua Tawaf qudum atau tawaf penghormatan kepada Baitullah, yang biasanya dikerjakan ketika baru sampai tiba di kota Mekkah, hukum tawaf qudum adalah sunnah. Biasanya tawaf ini dikerjakan haji ifrad dan haji qiran.

Yang ketiga tawaf sunnah Tawaf adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i. Karena dikerjakan dengan sukarela tawaf ini biasanya disebut tawaf tathawwu atau sukarela.Yang keempat tawaf nazar, wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja. Dan yang terakhir tawaf wada’.

Baca Juga: Urutan Yang Benar Dalam Menunaikan Rukun Umrah, Mencukur Salah Satunya

Tawaf Wada Adalah

Tawaf wada’ atau tawaf perpisahan, yakni tawaf yang dikerjakan ketika jamaah ingin meninggalkan kota Mekkah. Tawaf ini menjadi amalan terakhir untuk ibadah haji dan umroh. Sedangkan untuk proses pelaksanaanya tidak jauh beda dengan tawaf pada umumnya. Yaitu mengelilingi Baitullah sebanyak 7 kali.

Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).

Tawaf Wada Umrah Hukumnya

Ada perbedaan pendapat untuk hukum tawaf wada’, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum tawaf wada’ wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan kota mekkah. Jika ditinggalkan maka wajib membayar dam satu ekor kambing.

Sedangkan untuk wanita yang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk tawaf wada’, penghormatan kepada Baitullah cukup diganti dengan berdoa didepan gerbang Masjidil Al-Haram.

Selain itu Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir berpendapat tawaf wada’ hukumnya sunnah. Jika ditinggalkan maka tidak harus membayar dam.

Syarat Sah Tawaf Wada

Untuk melaksanakan tawaf jamaah harus memenuhi syarat sah tawaf, jika ditinggalkan maka tawaf jamaah akan dihukumi tidak sah, berikut syarat sah tawaf:

Sunnah Tawaf Wada

Selain melakukan hal yang wajib, jamaah harus mengerjakan hal-hal yang sunnah, karena ada yang berpendapat bahwa perkara sunnah merupakan penyempurna perkara yang wajib. Berikut sunnah tawaf yang bisa jamaah kerjakan ketika melakukan tawaf ifadah:

Exit mobile version